SERANG – Seorang selebgram bernama Nia Rizkia dituntut oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten 2 Tahun penjara karena mempromosikan situs judi online melalui akun instagram pribadinya, Senin (19/2/2024).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Naomi Amanda membacakan tuntutan di depan ketua majelis hakim Uli Purnama.
Selain tuntutan pidana, JPU juga menuntut sanksi denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa.
Nia diketahui mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya @niarizkiaa_ dan memperoleh keuntungan sebesar Rp3,9 juta per bulan. Ia mempromosikan situ judi bernama WAKANDA33 dan DRAGSLOT.
Nia mengaku mulanya ditawarkan mempromosikan situs judi online oleh temannya bernama Angga yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nia kemudian mendaftar pada bulan Juni 2023 lalu dan rutin memosting foto situs judi online di story dan menautkan websitenya di bio instagram. Nia mengaku uang yang ia terima habis dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Dirinya kemudian ditangkap oleh Ditrekrimsus Polda Banten bersama 2 selebgram lainnya pada Rabu (27/9/2023) lalu.
(Dra/Red)