Beranda Peristiwa THM di Atas Mall Ramayana Kota Serang Bakal Dibekukan, Ini Alasannya

THM di Atas Mall Ramayana Kota Serang Bakal Dibekukan, Ini Alasannya

Ritadi. (IST)

SERANG – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang yang sebelumnya telah disegel pada 29 Januari 2024, kembali kedapatan beroperasi secara ilegal. Hal ini membuat geram Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang.

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Ritadi, mengatakan bahwa THM yang terletak di Kalodran dan di atas Mall Ramayana.
“Dari 13 tempat yang disegel, dua tempat nekat membuka kembali aktivitasnya. Kita fokus pada dua tempat ini,” kata Ritadi kepada wartawan pada 15 Februari 2024.
Ritadi menjelaskan bahwa THM di Kalodran tidak memiliki izin usaha apapun, sehingga dikategorikan sebagai bangunan liar.
“Sedangkan THM di atas Ramayana, jika izin IMB-nya belum ada, akan kita bongkar. Namun, kita perlu verifikasi terlebih dahulu karena ada izin induknya untuk bangunan Ramayana. Restonya sendiri sudah memiliki izin, tapi akan kita bekukan,” ujarnya.
Pembekuan izin THM di atas Ramayana akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan izin restonya menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan secara online oleh lembaga OSS.
“NIB ini bisa diakses secara online oleh pribadi. Nanti kita sampaikan ke pusat untuk pembekuannya. Dengan pembekuan NIB, otomatis izinnya tidak berlaku lagi. Karena NIB diterbitkan di pusat, prosesnya memakan waktu,” ujarnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News