Beranda Politik Ada Bocil Ketahuan Nyoblos, Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Ada Bocil Ketahuan Nyoblos, Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Bawaslu Kota Serang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini seiring temuan Bawaslu Kota Serang di dua TPS tersebut ada pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali termasuk ada bocah cilik (Bocil) atau anak di bawah umur yang ikut mencoblos serta adanya surat suara yang tidak ditandatangani Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdliyat Mabruri mengatakan, indikasi ada pemilih yang mencoblos dua kali dan anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan terjadi di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Pencoblosan dua kali dan pengerahan bocil ini diduga diarahkan oleh calon legislatif.

“Di Kota Serang ada dua yang di-PSU-kan, pertama di TPS 7 Kemanisan, Curug. Indikasinya ada dua, pertama ada pemilih mencoblos dua kali dan kedua ada anak di bawah umur menggunakan hak pilih,” kata Fierly, Jumat (16/2/2024).

Jarak TPS 7 ini katanya berdampingan setengah meter dari TPS 6. Diduga pemilih yang mencoblos dua kali pindah pemilih dari TPS 6 ke TPS 7. “Jadi memang disengaja,” ujarnya.

Fierly mengatakan anak yang memilih diduga disuruh orang tuanya. Pencoblosan diperkirakan pada pukul 11.30 WIB.

“Di absennya tidak ada, si anak ini tidak ada, semua jenis surat suara,” katanya.

Kedua, yang dilakukan PSU adalah di TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok. Di TPS ini ada kelalaian KPPS yang tidak menandatangani 146 surat suara. Padahal surat suara sebanyak itu sudah dicoblos pemilih.

“Akibat kelalaian ketua KPPS tidak menandatangani itu dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Menurut Fierly, satu surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS saat pencoblosan bisa dianggap tidak sah. Kejadian di TPS 1 katanya mencapai 146 surat suara dan itu bisa dipidana Undang-undang Pemilu.

Baca Juga :  PKS Lebak Siapkan 2 Posko Mudik Lebaran

“Yang jelas ketua KPPSnya kena Pasal 516, lalai sanksinya pidana,” paparnya.

Atas dua TPS yang dinyatakan harus PSU ini, Fierly mengatakan KPU Kota Serang diberikan waktu untuk penjadwalan. KPU memilih batas waktu 10 hari untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut.

(Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News