Beranda Hukum Kejari Tangsel Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Usai Nyoblos di TPS

Kejari Tangsel Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Usai Nyoblos di TPS

Roland Yahya (44) Seorang buronan kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel - foto istimewa suara.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGSEL – Roland Yahya (44) Seorang buronan kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Pelaku ditahan setelah keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, pelaku diamankan tim intelijen kejaksaan agung dan Kejari Tangsel usai menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi atau saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos,” katanya dikutip dari suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Kamis (15/2/20203).

Ia mengungkapkan, penangkapan terpidana Roland Yahya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.

Berdasarkan putusan MA RI menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

“Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Setelah berhasil diamankan, terpidana kasus penggelapan itu, kata Silpia selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

“Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan,” jelas dia.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News