Beranda Politik Bawaslu Banten Temukan Banyak Permasalahan Selama Proses Pemungutan Suara

Bawaslu Banten Temukan Banyak Permasalahan Selama Proses Pemungutan Suara

Petugas KPPS TPS 05 melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pilpres. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat tiga permasalahan pada proses pemungutan dan penghitungan (tungsura) pada 14 Februari 2024. Persoalan tersebut didapat dari hasil pengawasan.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan serta jajaran dan pengawas ad hoc pada 14 Februari 2024, melakukan pengawasan di delapan kabupaten dan kota. Tim menemukan tiga permasalahan utama.

“Pertama, terdapat beberapa TPS yang surat suaranya tertukar. Terhadap hal ini, jajaran Bawaslu se-Provinsi Banten meminta KPU untuk melakukan penundaan sementara proses pemungutan suara yang sedang berlangsung hingga tersedianya surat suara yang dibutuhkan untuk memenuhi surat suara yang tertukar tersebut,” ungkapnya, Kamis (15/12/2024).

Ali juga memastikan proses pemungutan suara di beberapa TPS kembali dapat berjalan setelah surat suara terpenuhi oleh KPU. Kedua, terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu berpotensi dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Lima TPS terjadi surat suara tertukar namun telah dicoblos oleh pemilih, satu TPS terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, dan satu TPS yang pemilihnya tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“TPS dengan kejadian tersebut terjadi di Kota Tangerang Selatan sebanyak satu TPS, Kabupaten Serang sebanyak empat TPS, dan Kabupaten Lebak sebanyak dua TPS,” tuturnya.

Ketiga, lanjut Ali terdapat 63 TPS yang tergenang banjir akibat hujan deras yang mengguyur sejak, Selasa (13/2/2024). Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa kondisi bencana alam termasuk banjir dapat menjadi faktor penyebab dilaksanakannya Pemilu lanjutan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.

Sedangkan 15 TPS lainnya dinyatakan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sesuai dengan pertimbangan KPU, merujuk pada Pasal 111 Ayat (1) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan,” ujarnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News