SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menerima laporan terkait seorang remaja putri di bawah umur yang diduga disuruh nyoblos oleh orangtuanya di TPS 7 Kelurahan, Kemanisan Curug, Kota Serang pada pemungutan suara Pemilu 2024.
“Benar, kami sudah menerima informasi adanya pemilih di bawah umur yang diduga menggunakan hak pilih itu di Kecamatan Curug,” ungkap Fierly Murdliyat Mabruri anggota Bawaslu Kota Serang saat dikonfirmasi Rabu (14/2/2024).
Fierly mengatakan, Bawaslu telah menerjunkan tim ke lapangan untuk menyelidiki kasus ini.
“Tim sedang bergerak karena kasus ini harus hati-hati. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan anak, harus ada pendampingan dari Komnas Anak atau Komisi Perlindungan Anak,” jelasnya.
Bawaslu masih mendalami motif di balik kejadian ini. “Bisa jadi informasinya ibunya yang nyuruh. Bisa jadi mungkin ada kekuatan politik tertentu yang nyuruh. Terus yang kedua, nanti kita lihat kok KPPS nya ngizinin?,” kata Fierly.
Fierly belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran. “Kalau sampai kesana saya tidak bisa menyampaikan karena inikan sensitif ya, berhubungan dengan anak. Nanti dilihat analisis hukumnya dulu,” ujarnya.
Bawaslu juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti KPPS dan peserta pemilu. “Bisa dong (KPPS). Makanya nanti malam akan diurai, pertama ini yang menyuruh melakukan siapa? KPPS nya tahu apa nggak?,” kata Fierly.
“Secara fisik kita bisa membedakan mana orang dewasa, mana anak-anak. Dari pengawas TPS-nya juga sudah ada pencegahan belum? Jangan-jangan nggak ada lagi pengawas TPS di situ. Makin parah berartikan?,” imbuhnya.
Selain temuan ini, Bawaslu Kota Serang juga menemukan beberapa pelanggaran lainnya pada hari pemungutan suara. “Banyak,” kata Fierly singkat.
(Dhe/Red)