Beranda Pemilu 2024 Masa Tenang Dimulai, Bawaslu Banten Akan Tertibkan Seluruh APK Peserta Pemilu

Masa Tenang Dimulai, Bawaslu Banten Akan Tertibkan Seluruh APK Peserta Pemilu

Konsolidasi Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Banten
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwascam akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 pada masa tenang.

Diketahui, tahapan kampanye, hari ini, Sabtu (10/2/2024), memasuki hari terakhir. Dan, Minggu (11/2/2024), hingga 13 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, pada saat masa tenang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban APK para peserta Pemilu 2024.

“Hal itu agar APK yang ada di jalan dan tempat lainnya hingga tanggal 13 Februari 2024 dapat selesai. Sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 sudah tidak ada lagi APK yang terpasang,” kata Ali usai Konsolidasi Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Banten di Aula Aston Serang Hotel, Sabtu (10/2/2024)

Ali menyampaikan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah pengawasan dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu pada masa tenang.

“Berkenaan dengan itu kita menginstruksikan ke jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sampai Panwascam melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Dan besok mereka melakukan apel serta diteruskan bergerak untuk menurunkan APK yang masih bertebaran,” katanya.

Selanjutnya, Ali berharap pada saat proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara pada 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan baik.

“Kita berharap pada 14 Februari 2024 itu, mulai proses pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi dan seterusnya dapat berjalan dengan baik, serta tidak ada yang menjadi hambatan pada proses Pemilu kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk masa kampanye pada Pemilu 2024 ini berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, untuk masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan pemungutan suara yang berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.(Mir/Red)

Baca Juga :  Tak Kondusif, Pengepakan Logistik Pemilu di Gudang KPU Kabupaten Serang Dihentikan Sementara

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News