Beranda Pemerintahan Optimalisasi PAD, Bapenda Kabupaten Tangerang Arahkan Wajib Pajak Gunakan Alat Perekam Pajak

Optimalisasi PAD, Bapenda Kabupaten Tangerang Arahkan Wajib Pajak Gunakan Alat Perekam Pajak

Kantor Pelayanan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang merinci langkah strategis dalam meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2023 lalu, PAD Kabupaten Tangerang melampaui target dengan angka mencapai Rp3,9 triliun.

Kenaikan jumlah tersebut tak luput dari peran serta pengawasan dan pemungutan pajak kepada para wajib pajak (WP) di bawah Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri menyampaikan pemungutan pajak Bapenda Kabupaten Tangerang menerapkan dua cara. Yakni dengan Self Assesment System dan Official Assesment System.

“Jadi di bidang pengawasan, pemeriksaan dan penagihan ini kami memiliki peran untuk menggerakan stimulus PAD. Untuk langkahnya, kami menerapkan 2 sistem monitoring kepada wajib pajak yakni dengan melakukan self assesment dan official assesment,” ujarnya, Kamis (8/2/2024).

Ia menyampaikan, dalam hal pengawasan, Bapenda Kabupaten Tangerang juga memasang alat perekam data transaksi usaha tapping box. Hal tersebut dinilai dapat mempermudah dalam pelaporan pajak.

Menurutnya, pemasangan alat perekam ini juga untuk mengurangi potensi kebocoran pajak. Sebab, PAD ini juga bersumber dari pungutan pajak yang dibebankan kepada konsumen maupun pengguna jasa hotel, restoran, dan tempat hiburan.

“Jadi untuk memonitoring pengawasan, kami juga memasang alat perekam pajak. Untuk penggunaannya alat ini akan dipasang ke mesin kasir yang ada untuk melihat jumlah pajak yang akan disetorkan. Penggunaan alat ini dapat mempermudah kami karena dapat menghitung langsung jumlah pajak yang harus disetorkan,” ucapnya.

Saat ini, kata Fahmi, Bapenda juga terus berupaya mengarahkan tempat usaha agar memaksimalkan penggunaan alat perekam transaksi usaha guna mengoptimalisasi PAD Kabupaten Tangerang.

Bapenda Kabupaten Tangerang akan terus memantau wajib pajak terkait penggunaan alat perekam ini.

Baca Juga :  Anggaran Porprov Banten Harus Disinkronkan

“Dengan dipasangnya alat perekam ini tentu diharapkan juga dapat meningkatkan PAD, pastinya uang masyarakat akan kembali ke pembangunan di Kabupaten Tangerang yang dampaknya akan dirasakan masyarakat,” katanya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News