Beranda Hukum BU dan FA Dua Politisi yang Masuk Daftar Pemeriksaan Kejati Banten Kasus...

BU dan FA Dua Politisi yang Masuk Daftar Pemeriksaan Kejati Banten Kasus Situ Ranca Gede Jakung

Situ Ranca Gede Jukung yang sudah beralihfungsi menjadi kawasan industri. (Ist)

SERANG – Kasus penjualan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang seluas 25 hektare terus bergulir. Kasus lahan aset milik Pemprov Banten itu berkembang diduga melibatkan dua nama politisi berinisial FA dan politisi berinisial BU.

Sumber BantenNews.co.id menyebutkan keduanya diduga mengetahui dan terlibat dalam proses alih fungsi lahan milik pemerintah menjadi lahan milik swasta yang kemudian dijual kepada  PT Modernland Pascall Wilson.

“Perjalanan kasus ini sebenarnya panjang. Dari mulai lahan milik pemda ini dipecah menajadi milik perorangan. Terbit NJOP (Nilai Jual objek Pajak). Ada pihak yang berperan untuk belanja lahan ini seolah lahan ini milik perorangan,” kata sumber Bantennews.co.id dalam sebuah wawancara tertutup.

Para pemilik modal, kata dia, kemudian membuat seolah terjadi belanja lahan kepada para pemilik. Tanah hasil belanja dari pemilik ini, lanjut dia. kemudian diglobal untuk transaksi sebelum dijual kepada pihak swasta. “Kalau siapa saja yang berperan, tentu kita tunggu dari APH yang saat ini memeriksa,” imbuhnya.

Ia memastikan, perkara dengan potensi kerugian Rp 1 triliun tersebut melibatkan banyak pihak. “Kalau hanya di tingkat desa atau kecamatan angka tersebut cukup fantastis dan itu rasanya tidak mungkin. Artinya ini ‘pemainnya’ banyak, tinggal dibuktikan di tingkat APH,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mesih terus memeriksa para pejabat yang diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang.

Beberapa nama pejabat tersebut saat ini berstatus calon legislatif (caleg) baik di tingkat kota maupun Provinsi Banten. Kejati Banten sudah merencanakan pemeriksaan mendalam pada pejabat yang diduga terlibat setelah kontestasi Pemilu 2024.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan bahwa nama-nama pejabat yang saat ini jadi peserta pemilu seperti caleg belum bisa dilakukam pemanggilan. Hal tersebut karena adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung RI mengenai penangguhan pemanggilan kepada peserta pemilu.

“Sejauh ini belum ada pemanggilan tersebut. Nama-nama besar itu belum (dipanggil) lagian, kami juga ada surat edaran dari Jaksa Agung bahwa siapapun yang melakukan pencalegan atau capres cawapres untuk menjaga kondusifan untuk ditangguhkan dulu di pemilu ini,” ujar Rangga.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi kedua politisi yang kini mencalonkan diri dalam kontestasi Pelimu 2024.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News