SERANG – Raperda Perlindungan Disabilitas Kota Serang belum kunjung ditetapkan oleh pansus. Hal ini dirasa berakibat terhadap masih banyaknya pembangunan di Kota Serang yang belum responsif terhadap kaum disabilitas.
Demikian yang dinyatakan oleh aktivis mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) Untirta, Hadiroh, Selasa (4/12/2018).
“Keterlambatan raperda ini sangat mempengaruhi akses ramah disabilitas fasilitas umum di Kota Serang,” ujar Hadiroh.
Adapun fasilitas umum yang dimaksud di antaranya adalah, tempat pejalan kaki, kantor-kantor pelayanan publik, transportasi umum, dan penjaminan pekerjaan yang dirasa belum menjamin penyandang disabilitas dalam mendapatkan haknya.
“Diperlukannya perda tentang penyandang disabilitas ini adalah mewujudkan visi menjadi Serang Madani yang tidak diskriminatif dan respons terhadap hak-hak seluruh masyarakatnya, termasuk disabilitas dan menjamin berbagai aktivitas masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental,” lanjutnya.
Ia berharap, pansus segera menyelesaikan pembahasan raperda perlindungan disabilitas tersebut, agar dapat memenuhi segala akses atau fasilitas bagi penyandang disabilitas yang ada di Kota Serang. Selain itu juga menyosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mendukung dan memperhatikan keberadaan dari penyandang disabilitas.
“Saat ini saya rasa pansus kurang optimal, kurang teliti dan belum penuh kesadaran akan pentingnya akses disabilitas,” tudingnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Mochamad Rus’an mengatakan, 20 raperda yang belum ditetapkan tersebut akan segera dicari permasalahannya, sedangkan 7 raperda yang sedang dievaluasi oleh Pemprov Banten, hanya tinggal menunggu hasilnya saja.
Rus’an yang juga merupakan Ketua Pansus Raperda Perlindungan Disabilitas Kota Serang mengatakan, kendala 13 raperda yang dibahas dalam pansus tersebut di antaranya adalah terkait sinkronisasi dengan peraturan yang lainnya, kemudian juga koordinasi dengan OPD teknis yang ada di Pemkot Serang.
“Seperti contoh, Raperda Disabilitas, dari Sinsos, Dinas Perkim, mereka harus ada saat pembahasannya, jadi ketika perda ini ditetapkan maka dapat langsung dijalankan, seperti bangunan yang ramah terhadap disabilitas dan sebagainya,” ucapnya. (Dhe/Red)