LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak memanggil pelapor terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan membenarkan, jika hari ini ada pemanggilan terhadap pelapor dugaan pelanggaran Pemilu.
“Benar, hari ini pelapor dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Dwi saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).
Ia mengungkapkan, selain pelapor, terlapor dan beberapa saksi pun akan kita panggil untuk dimintai klarifikasinya.
“Karena ini masih tahap klarifikasi, kami tidak bisa menyampaikan detail. Nanti selesai penanganan akan kami sampaikan secara umum kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Diketahui, Kades Curugbadak, Agus, dilaporkan ke Bawaslu Lebak terkait beredar video dirinya yang menjanjikan akan memberikan satu ekor kerbau jika perolehan suara caleg Ine Agesti dari Partai Golkar di TPS mencapai 200 suara. (San/Red).