Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Kapal Tunda di Cilegon Jadikan Office Boy Komisaris

Terdakwa Korupsi Kapal Tunda di Cilegon Jadikan Office Boy Komisaris

Saksi saat memberika keterangan di Pengadilan Negeri Serang - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan kapal tunda kapal antara PT AM Indo Tek dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) kembali digelar. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dihadirkan anak buah terdakwa RM Aryo Maulana pada Senin (5/2/2024).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Arief Adikusumo itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menghadirkan Aditia Fahrul Rozi yang merupakan mantan marketing PT Akar Kaniis milik terdakwa.

Dalam keterangannya, Aditia mengatakan dirinya bersama dengan Office Boy bernama Didin dijadikan komisaris PT Am Indo Tek yang ditunjuk PT PCM dalam pengadaan kapal tunda seharga Rp74 miliar.

Ia mengaku awalnya hanya dipinjam KTP saja oleh terdakwa. Belakangan dirinya baru mengetahui kalau namanya dicatut sebagai komisaris demi memperlancar PT AM Indo Tek sebagai pemenang dalam pengadaan kapal tunda.

“Saya cuma dipinjam KTP saja (pada) 2019 awal. Saya tahunya (Jadi Komisaris) pada saat di lembar pengesahan jabatan komisaris,” kata Aditia.

Saksi juga mengatakan selain dirinya, OB bernama Didin juga diangkat menjadi komisaris.

“Setahu saya, saya dan Didin OBnya mas Aryo dijadikan komisaris,” ujarnya.

Ia juga mengaku ikut ke Singapura dalam rangka survei kapal tunda jenis tugboat ASD Tug Brecon Vessel 29m ASD/Towing Tug tahun 2016 bersama terdakwa, mantan direksi PT PCM Arief Rivai, Akmal Firmansyah, Mantan Walikota Edi Ariadi, dan Riyadi selaku direktur PT Am Indo Tek.

Aditia juga mengaku mendapatkan uang Rp100 juta dari terdakwa sebagai gaji sekaligus uang operasional. Namun, dirinya tidak mengetahui uang itu merupakan hasil dari pencairan pengadaan kapal tunda PT PCM dengan PT Am Indo Tek.

“Terima cek Rp100 juta. Tidak tahu uang itu pencairan tugboat, Rp100 jutanya (uang) rembesan dan gaji,” pungkasnya.

Kemudian saat ditanya hakim apabila diminta untuk mengembalikan uang tersebut, Aditia mengatakan untuk saat ini belum dapat menggantinya karena uang tersebut habis untuk membayar utang.

“Untuk saat ini belum bisa yang mulia karena sudah habis terpakai operasional dan bayar utang,” imbuhnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News