LEBAK – Beredar sebuah foto yang memperlihatkan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, yang berpose sambil menunjukan dua jari tangannya, disela-sela acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Lapangan Futsal, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu 27 Januari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lebak, Ni’matullah mengatakan, pihaknya akan mencari dan menelusuri kebenaran foto tersebut, dan apa tujuan anggota KPPS melakukan hal tersebut.
“Saya baru melihat fotonya, itu tentu akan kami dalami terlebih dahulu apakah yang di foto itu ekspresi yang mencerminkan apa, perlu kami menulusuri dahulu. Nanti hasilnya kita sesuaikan dengan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut,” kata Ni’matullah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2024).
Ia mengungkapkan, ada mekanisme dan diatur dalam PKPU terkait pelanggaran kode etik, jika pelanggaran itu kategori berat sanksi pemberhentian bakal diterima oleh anggota KPPS tersebut.
“Kode etik itu diatur dalam PKPU. Sanksi tergantung kategorinya, kalau itu pelanggarannya ringan paling kita berikan sanksi berupa teguran, jika memang itu pelanggarannya berat maka akan sanksi pemberhentian akan menanti,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak KPU Lebak masih menelusuri dan mendalami apakah foto yang beredar tersebut memang melanggar kode etik atau bukan.
“Kita ada mekanisme tertentu soal kode etik di jajaran KPU termasuk adhoc, jadi kode etik itu untuk menertibkan jajaran KPU,” ucapnya. (San/Red)