CILEGON – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai memproses kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon, dalam hal ini Camat Cibeber, Sofan Maksudi setelah menerima berkas hasil pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.
Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN pada KASN, Arie Budhiman mengungkapkan langkah awal yang akan ditempuh pihaknya yakni dengan memintai klarifikasi sejumlah pejabat Pemkot Cilegon terkait kepegawaian.
“Surat dari Bawaslu sedang kami proses untuk jadwal klarifikasi dengan terlapor yang bersangkutan dan Sekda, Inspektur, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemkot Cilegon,” ujar Arie dalam keterangannya kepada BantenNews.co.id, Selasa (30/1/2024).
Dijelaskan Arie, sejumlah pejabat tersebut di atas akan dimintai klarifikasi secara bergiliran yang rencananya akan dilakukan secara daring.
“Klarifikasi melalui daring. Jadwal sedang dikoordinasikan dan kami undang pada 6 Februari. (Pejabat yang diklarifikasi-red) Bergantian, di tanggal yang sama,” terang Arie.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini bermula adanya bukti tangkapan layar atas unggahan status video WhatsApp yang bersifat kampanye dari ponsel Camat Cibeber. Unggahan tersebut memuat salah seorang caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra yang merupakan putra Walikota Cilegon, Helldy Agustian hingga akhirnya menyeret sang Camat dalam perkara yang dapat berujung pada adanya rekomendasi sanksi kepegawaian dari KASN.
“Di KASN setelah klarifikasi paling lama 3 hari (akan terbit rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian-red),” tutupnya.
(dev/red)