Beranda Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Palsukan Surat Dukungan Tender

Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Palsukan Surat Dukungan Tender

Saksi-saksi kasus Korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon saat sidang di Pengadilan Negeri Serang - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Sidang kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang. Dalam lanjutan sidang tersebut JPU Cilegon menghadirkan 3 saksi yang namanya dicatut dalam dokumen kontrak sebagai orang yang memberikan surat dukungan untuk CV Edo Pratama, Senin (29/1/2024)

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra itu, ketiga saksi yang dihadirkan adalah Cokro Paulus pemilik toko alat-alat baja, Guang Liang Teng pemilik toko bangunan Mitra Bangunan, dan Suparman pemilik PT Juhdi Sakti.

Dalam dakwaan JPU ketiganya tertulis sebagai orang yang memberikan surat dukungan kepada CV Edo Pratama milik terdakwa Septer Edward Sihol. Untuk Cokro dan Guang, keduanya dicatut memberikan surat dukungan dalam bentuk bahan material untuk pembangunan pasar, sedangkan Suparman dalam surat dukungan itu disebut meminjamkan alat ukur Theodolite.

Ketiganya serempak mengatakan kalau mereka tidak pernah mengirimkan surat dukungan kepada CV Edo Pratama mengenai surat dukungan untuk pembangunan Pasar Grogol.

“Saya tidak bisa kasih karena (dia saya) blakclist pernah berbisnis dengan saudara (Septer) dengan dia tapi ga dibayar Rp75 juta tahun 2000,” kata saksi Cokro.

Kedua saksi lainnya yaitu Suparman dan Guang juga turut menampik. Suparman mengatakan dirinya tidak pernah mengenal Septer dan alat Theodolite yang dimiliki perusahaannya tidak pernah disewakan.

“Saya tidak tahu dan tidak kenal (Septer). (Perusahaan) Juhdi Sakti tidak menyewakan alat tapi tidak disewakan hanya untuk dipakai sendiri,” kata Suparman.

“Tidak ada yang saya kenal (para terdakwa). Tidak pernah memberikan surat dukungan material ke CV Edo Pratama terkait besi tidak pernah kirim barang,” kata Guang.

Mendengar kesaksian para saksi, terdakwa Septer menanggapi dengan mengatakan bahwa untuk surat dukungan kepada PT Juhdi Sakti dirinya mengaku berkomunikasi dengan sekretaris Suparman, namun Suparman mengatakan ia tidak pernah diberi tahu apa-apa oleh sekretarisnya.

Baca Juga :  Lanjutan Kasus Proyek Pasar Grogol, Hakim Cecar Pokja ULP Barjas Cilegon

“Saya mohon izin ke Pak Suparman tolong klarifikasi surat dukungan ini ke sekretaris bapak. Kalau (PT) Juhudi Sakti saya membuat surat permohonan,” kata Septer.

Lalu Septer juga menanggapi terkait kesaksian Guang Liang Teng dengan mengatakan dirinya berkomunikasi dengan anak Guang bernama Rudy Halim. Rudy kemudian dipanggil hakim sebagai saksi “dadakan”.

Dirinya kemudian ditanya mengenai tanggapan Septer yang mengatakan dengan dirinyalah Septer berkomunikasi mengenai surat dukungan tokonya. Namun, Rudy juga menyanggah dengan mengatakan cap di surat dukungan itu berbeda dengan cap milik tokonya.

“Kalau untuk surat dukungan saya biasa memberikan (jika ada yang meminta) tapi untuk pemberitahuan Pasar Grogol tidak tahu. Kalau buat (Septer) ke toko minta cap tidak ada. Cap tersebut beda,” ujar Rudy.

Mendengar tanggapan Rudy, terdakwa Septer kembali membantah dan tetap yakin bahwa dirinya mendapatkan surat dukungan dari Rudy yang merupakan anak dari Guang Liang Teng.

“Saya sebenarnya gak mau terlalu merepotkan artinya ada (surat dukungan dari Rudy). Bahwa Pak Rudy menyetujui saya membuat surat dukungan tersebut bahwa Pak Rudy di situ (surat dukungan) tulis nama ayahnya Pak Rudy (Guang Liang Teng),” pungkasnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News