Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Jadikan Ojol Sebagai Tenaga Ahli

Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Jadikan Ojol Sebagai Tenaga Ahli

Saksi Aprianto saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang (Foto Audindra/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Salah satu terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama menjadikan pengemudi ojek online (Ojol) sebagai tenaga ahli. Ia meminjam sertifikat Ojol tersebut dengan membayar Rp4,5 juta.

Hal tersebut diketahui dalam lanjutan persidangan perkara korupsi Pasar Grogol di Pengadilan Negeri Serang, Senin (29/1/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra itu JPU Cilegon menghadirkan saksi bernama Aprianto yang namanya dicatut sebagai tenaga ahli dalam dokumen kontrak proyek Pasar Grogol.

Dalam keterangannya, saksi Aprianto lulusan Teknik Sipil Universitas Nasional (Unas). Ia memiliki 3 sertifikat yaitu bangunan kontruksi, manajemen proyek, dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Sertifikat itu dipinjam oleh Septer, lalu namanya ditulis sebagai site manager CV Edo Putra Pratama. Aprianto mengaku dibayar Rp1,5 juta per sertifikat namun ia mengaku kalau dirinya tidak mempunyai keahlian sebagai tenaga ahli.

“CV Edo itu menghubungi saya dari (lewat) teman (saya) Pak Septer menghubungi saya untuk ada lelang di daerah Cilegon. (saat menghubungi) Meminjam sertifikat untuk lelang (disuruh mengirim) KTP dan lain lain lewat WA soft file,” kata Aprianto dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Pasar Grogol Kembali Disidangkan

Selama proses lelang dirinya mengaku tidak pernah hadir. Ia hanya diminta untuk meminjamkan sertifikatnya agar CV Edo Putra Pratama menang tender untuk proyek Pasar Grogol. Dirinya mengaku memang sudah sering meminjamkan sertifikatnya untuk dipakai sebagai “tenaga ahli” dalam suatu proyek oleh terdakwa Septer.

Aprianto mengatakan ketiga sertifikasi itu dirinya peroleh dari hasil membayar kepada asosiasi Astek Indo. Asosiasi itu terafiliasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi). Ia mengaku membayar Rp2 juta per sertifikat tanpa pernah mengikuti pelatihan sama sekali.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Banten Tindak Kendaraan Over Load di Jalan Raya Ciruas

Dalam dokumen kontrak proyek Pasar Grogol, nama Aprianto ditulis sebagai site manager CV Edo Putra Pratama. Padahal pada 2018 saat proyek itu dibangun dirinya mengaku tidak bekerja dan berstatus pengangguran. Saat ini Aprianto mengaku bekerja sebagai ojek online.

“Hanya meminjamkan sertifikat sertifikat saja. Tidak pernah diajak rapat, kalau dijadikan (ditulis di dokumen kontrak) apa di dokumen penawaran saya tidak tau. Sewa sertifikat sudah sekitar 2-3 kali. (sudah sering) ya lumayan,” ujarnya.

Saat hakim mengatakan apakah perbuatannya salah atau tidak, saksi mengatakan praktik sewa sertifikat untuk kebutuhan tender suatu proyek sudah jadi hal yang umum.

“Ya gimana pa udah biasa, namanya relasi,” imbuhnya.

Tedakwa Septer kemudian membenarkan hal tersebut, dirinya mengakui kalau CV miliknya tidak memiliki tenaga ahli sehingga meminjam sertifikasi orang lain demi melengkapi persyaratan ikut tender suatu proyek.

“Memang sudah menjadi beban bagi saya realitanya memang begitu. Semua yang disampaikan benar, memang mereka itu mendagangkan sertifikat mereka,” kata Septer.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News