Beranda Hukum Mediasi Perkara Wanprestasi Pengusaha dengan OPD Kota Cilegon Gagal

Mediasi Perkara Wanprestasi Pengusaha dengan OPD Kota Cilegon Gagal

Ilustrasi proyek gagal bayar. (net)

SERANG – Mediasi perkara wanprestasi selama 20 menit antara Direktur CV Pratama Jaya, Rio Pratama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon mengalami kebuntuan.

Mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (25/1/2024) kemarin. Tergugat yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hadir, kecuali Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang dalam mediasi itu diwakili Datun Kejari Cilegon. Turut hadir tergugat 1 PT Asa Prima Abadi dan tergugat 2 Bank Bjb.

“Kita sedikit agak debatable sepertinya mediasi gagal karena versi kami sudah dibayar tapi itu pekerjaan 2021 dibayar 2022 rentang satu tahun itu mengalami kerugian seperti bayar bunga Bank Bjb terus dilaporkan ke Polda Banten atas tuduhan penipuan,” kata Wahyudi selaku kuasa hukum penggugat.

Bahkan, para penggugat disebut tidak sepakat apabila frasa yang digunakan adalah telat bayar. Karena menurut BPKAD Cilegon mereka tidak pernah menerima berkas tagihan tersebut pembayaran dari DPU-TR.

“Bahkan mereka merubah istilah gagal bayar jadi gagal tagih karena katanya dari DPU-TR tidak ada tagihannya ke BPKAD. Mereka mengistilahkannya gagal tagih lalu setahun kemudian sudah bayar ya selesai,” imbuhnya.

Pihak penggugat merasa pihak-pihak tergugat telah memenuhi salah satu unsur wanprestasi. Dari 3 unsur wanprestasi yaitu melaksanakan, tidak melaksanakan, dan melaksanakan terlambat, pihak OPD dinilai telah memenuhi salah satu unsur yakni melaksanakan pembayaran tapi ada keterlambatan.

“Mereka berprinsip bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena kalau dipaksakan bayar maka akan berbentuk tindak pidana korupsi. Tetapi kami tidak pada ranah itu,” imbuhnya.

Dengan gagalnya mediasi otomatis perkara akan kembali ke meja persidangan dengan jadwal gugatan dari penggugat pada 22 Februari mendatang.

“Kita tetap pada gugatan. Adapun nanti putusan hakim seperti apa ya kami terima dengan lapang dada yang penting upaya hukum kami sudah dimaksimalkan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari CV Pratama Jaya yang memenangkan tender untuk pengerjaan Jalan KH. Ishak Kota Cilegon dari DPU-TR kota Cilegon. Kemudian CV Pratama mengajukan stand by loan ke Bank Bjb yang lalu mencairkan fasilitas kredit di tanggal 5 dan 25 November 2021 sebesar Rp850 juta dan Rp589 untuk modal dan juga pengerjaan proyek.

CV Pratama Jaya juga kemudian melakukan pembelian readymix ke PT Asa Prima Abadi. Proyek kemudian selesai pada 18 Desember 2021 yang sesuai dengan target yaitu 60 hari pekerjaan.

DPU-TR kemudian melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal 29 Desember 2021. Sehari sesudahnya juga dilakukan serah terima hasil pekerjaan yang telah diperiksa panitia penilai hasil pekerjaan.

Namun saat CV Pratama Jaya mengajukan tagihan pembayaran, pada 31 Desember 2021 DPU-TR mengatakan jika surat tagihan pembayaran yang diajukan dinyatakan gagal bayar lantaran DPU-TR yang telat menyerahkan dokumen permohonan pembayaran kepada BPKAD Kota Cilegon.
Akibatnya CV Pratama tidak dapat membayar tagihan pembelian readymix dari PT Asa Prima Abadi serta sudah jatuh temponya pelunasan fasilitas kredit dari Bank Bjb pada 31 Desember 2021. Akhirnya CV Pratama Jaya harus menanggung denda keterlambatan pelunasan kredit sebesar 3% per tahun.

DPU-TR dan BPKAD kemudian baru melakukan pembayaran proyek pada 6 Desember 2022 ke CV Pratama Jaya sebesar Rp2,1 miliar. Pembayaran itu terlambat 1 tahun yang tetap menyebabkan kerugian CV Pratama Jaya lantaran tetap harus membayar denda keterlambatan berikut bunga. Total kerugian materil dan imateril CV Pratama Jaya karena keterlambatan pembayaran yaitu sebesar Rp1,8 miliar.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan siap menjalani apa yang akan diputuskan majelis hakim dalam persidangan nanti,” ungkap Kepala DPU-TR Cilegon, Tb Dendi Rudiatna.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News