TANGERANG – Kuasa Hukum Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang, Kapriyani menyebut Pemkot Tangerang tak menghormati hukum dalam proses relokasi pedagang terkait revitalisasi pasar tradisional tersebut.
Itu terbukti, kata dia, pemerintah setempat seakan memaksa para pedagang agar pindah ke tempat relokasi yang sudah disediakan Pemkot Tangerang secara paksa dengan memblokir jalan akses Pasar Anyar.
“Kita prihatin, sepertinya Pemda tidak menghormati hukum, karena kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan belum ada ketetapan hukum. Harusnya tunggu ada ketetapan hukum dulu baru bertindak, jadi jangan bertindak anarkis seperti ini,” tandas Kapriyani ditemui Usai Rapat Akbar Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2021 tentang Revitalisasi Pasar, salah satu syarat revitalisasi pasar adalah tidak ada sengketa hukum. “Kalau ini kan ada sengketa, kenapa memaksakan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa gugatan yang dilakukan para pedagang ke Pengadilan Negeri Tangerang karena para pedagang tidak ada kepastian dan jaminan dapat tempat kembali berdagang di Pasar Anyar setelah revitalisasi.
“Karena dari data para pedagang saja sudah berubah datanya. Rill data kita itu pedagang pasar ada 578 pedagang, sementara data yang dibuat Pemkot Tangerang itu 1.678, jadi kita khawatir nanti kalau tidak ada jaminan para pedagang tidak akan dapat tempat lagi di sini. Gugatan kita ke Pengadilan Negeri Tangerang itu karena pedagang di sini masih punya sewa hak guna sampai 2026, hak kita masih ada, mengapa kita melakukan tindakan gugatan itu, kalau kita tidak punya hak gak papa,” paparnya.
Dia menuturkan bahwa para pedagang juga menghormati hukum dalam proses revitalisasi Pasar Anyar. “Para pedagang juga minta jaminan haknya itu bisa dikembalikan lagi,” terangnya.
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga sudah mengadukan perihal masalah revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang ke Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Presiden (KSP).
“Kemarin kita ke KSP juga meminta permohonan perlindungan hukum, supaya kita dilindungi secara hukum. Jadi kalau pemerintah tidak bisa melindungi para pedagang, maka mereka bakal melindungi dirinya sendiri, itu aja pesannya,” imbuhnya.
Sementara itu Direktur PD Pasar Kota Tangerang, Titin Mulyati enggan berkomentar banyak saat ditemui di Pasar Anyar.
Dia bahkan terkesan menghindari wartawan saat hendak diwawancarai.
“Nanti juga pedagang mau (pindah-red). Tetap kita rayu,” ucapnya singkat.
(Man/Red)