![IMG-20231124-WA0018](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231124-WA0018.jpg?resize=640%2C288&ssl=1)
SERANG – Untuk mencegah kasus Pemilu 2019 kembali terjadi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebutkan skrining kesehatan pada petugas perlu dilakukan.
Pada Pemilu 2019 lalu menyisakan banyak duka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 5.175 petugas Pemilu saat itu mengalami sakit dan 894 petugas meninggal dunia.
“Upaya untuk mencegah tentunya dengan memastikan petugas Pemilu memang cakap sehat jasmani dan rohani untuk melakukan tugas tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Minggu (21/1/2024)
Nadia menjelaskan, mengenai kriteria skrining petugas Pemilu, ia menyebutkan seluruhnya diserahkan sesuai dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) masing-masing sesuai ketentuan yang ada. Fasyankes setempat juga harus dipersiapkan jika terjadi keadaan darurat.
Nadia mengimbau kepada seluruh petugas Pemilu 2024 untuk melakukan skrining, dengan terlebih dahulu membaca pedoman Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan telah mengajak seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024 untuk mengecek kesiapan kesehatan melalui fasilitas skrining riwayat kesehatan yang dapat diakses dalam jaringan (daring) secara gratis.
“Pengisian skrining riwayat kesehatan sudah bisa diakses sejak 2 Januari 2024,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.
Ardi mengatakan, ketentuan skrining kesehatan berlaku bagi seluruh petugas KPU yang merupakan petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, yang terdaftar pada sistem informasi data petugas KPU atau Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Skrining riwayat kesehatan bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, laman web BPJS Kesehatan, atau Chat Asisstant BPJS Kesehatan (CHIKA).
(Red)