PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari warung berkedok toko jamu milik warga yang berada di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu (17/1/2024).
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Pandeglang, Tedi Toryadi mengatakan, razia warung penjual Miras yang berkedok warung jamu dilakukan atas aduan masyarakat yang merasa tezah dengan peredaran Miras di daerah mereka.
“Banyak masyarakat yang mengadu pada kami terkait peredaran Miras di Carita makanya kami turun ke lapangan untuk melakukan operasi penyakit masyarakat,” kata Tedi.
Kata Tedi, saat melakukan razia di beberapa warung dan tempat hiburan malam ditemukan ada Miras dengan kandungan alkohol diatas 5 persen sehingga dilakukan penyitaan dan dibuatkan pernyataan dengan pemiliknya.
“Kalau kami sesuai dengan Perda, jadi Miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen kami sita untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
Dari razia yang dilakukan, Satpol-PP Pandeglang menyita barang bukti Miras sebanyak 3 dus dengan jenis Kolesom, Anggur Merah dan Anggur Putih.
“Untuk pemiliknya kami buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam memberantas peredaran Miras di Pandeglang, kami akan terus melakukan razia untuk menekan peredaran Miras,” tutupnya. (Med/Red)