SERANG ā Pemprov Banten melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal dana hibah 2019 untuk pondok pesantren (Ponpes). Hasilnya dana hibah tidak boleh lagi disalurkan melalui lembaga Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten.
Penjabat Sekda Banten, Ino S. Rawita, mengatakan bantuan dana Ponpes adalah komitmen Pemprov Banten dan sudah dialokasikan pada APBD 2019. Adapun yang mengalami perubahan adalah lembaga penyalurnya yang kemungkinan besar tidak lagi melalui FSPP.
“Dana bantuan Ponpes tidak boleh dua kali ke FSPP. Jadi sekarang kita sedang mencari organisasi lain yang layak bisa menerima anggaran itu,” kata Ino di Serang, Banten, pada Jumat (30/11/2018).
Dia mengemukakan berkaitan dengan aturan itu, kini Pemprov Banten menyeleksi organisasi mana yang layak menjadi pengelola bantuan dana Ponpes. Organisasi yang dimaksud harus memiliki kapasitas dan integritas, minimal setara dengan FSPP.
‘Jadi, kita sedang mencari, sedang dalam proses lah. Nanti lembaga mana yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya dilansir bisnis.com.
Pihaknya saat ini masih mengumpulkan organisasi yang sekiranya pantas menerima amanah itu. Namun demikian, pihaknya menjamin, perubahan lembaga penyalur tIDak akan mengubah susunan calon penerima, bahkan penerima bantuan tersebut dipastikan bertambah dibanding 2017.
“Belum, nanti lagi mencari. Mungkin nanti ada beberapa, nanti kita membahas bersama. Yang terpenting kita akan mencarikan kepada siapa pun dengan aturan yang tidak melanggar,” ujarnya. (Red)