SERANG – Unit Reskrim Polsek Serang meringkus pelaku pencurian barang di dalam toko Alfamart dan Indomaret di Kota Serang, Banten. Pelaku berinisial DN (25) merupakan residivis ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Kapolsek Serang Kompol Rohmad mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dari pihak manajemen Alfamart dan Indomaret yang kehilangan barang dagangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Cisaat, Pandeglang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di dua lokasi, yaitu Alfamart di Jalan KH. Fatah Hasan dan Indomaret di Jalan KH. Abdul Latief,” kata Rohmad saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Pelaku mengaku mencuri rokok berbagai merek dari kedua toko tersebut. Total kerugian yang dialami pemilik toko ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Serang. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku melakukan pencurian di lokasi lain. (Dhe/Red)