Beranda Hukum Korupsi Dana BSM Rp234 Juta, Mantan Kepsek SMA 3 Pandeglang Divonis 1...

Korupsi Dana BSM Rp234 Juta, Mantan Kepsek SMA 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Serang - (Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Pandeglang, Engkos kosasih divonis 1 tahun penjara dalam kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2013 dan 2014 silam yang rugikan negara total Rp234 juta, Rabu (3/1/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih berupa pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/3/2024)

Selain Engkos, terdakwa lainnya Aip mantan pegawai honorer SMA 3 Pandeglang divonis 1,6 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidari.

Keduanya sama-sama dikenakan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. Untuk uang pengganti sudah dibayarkan oleh terdakwa Engkos pada 28 Juli 2023 lalu sebesar Rp234 juta.

“Menimbang status kerugian negara majelis hakim berpendapat (Pembayaran oleh terdakwa Engkos) dikompensasikan sebagai pemulihan keuangan negara,” kata Dedy.

Untuk hal meringankan yaitu keuangan negara telah dipulihkan serta kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan hal memberatkan khusus untuk Aip ia dinilai telah menikmati uang hasil korupsi BSM tersebut.

Keduanya kemudian sama-sama menerima putusan tersebut sedangkan JPU Kejari Pandeglang mengatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Tito Diksadrapa Aditya.

Putusan itu disambut isak tangis histerus keluarga Engkos yang hadir mendampingi keluarga.

“Inalilahi wa inailahi rojiun,” kata keluarga saat mendengar putusan.

Engkos dan Aip diketahui tidak menyalurkan dengan benar BSM tahun 2013 dan 2014 sebanyak 6 tahap. BSM yang seharunya disalurkan pada 2013 yaitu Rp140 juta dan 2014 sebesar Rp163 juta.

Pada 2013 BSM yang tersalurkan hanya Rp29,8 juta lalu 2014 hanya Rp36 juta. Total kerugian negara yaitu Rp234 juta.

Selain itu, dana tersebut juga dinilai tidak disalurkan tepat sasaran kepada siswa membutuhkan. Bahkan beberapa siswa banyak yang tidak mengetahui jika dirinya merupakan penerima BSM.

Terdakwa juga tidak melaksanakan sosialisasi program BSM pada guru, komite sekolah, siswa, dan orang tua siswa pada tahun 2013 dan 2014 tetapi menyembunyikan progam BSM tersebut.

Engkos juga menyuruh anggota komite sekolah untuk memotong biaya BSM yang disalurkan untuk penerima yang masih memiliki tunggakan di sekolah. Padahal hal itu tidak sesuai aturan yang semestinya penerima BSM mendapatkan bantuan tanpa potongan sepeser pun.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News