SERANG – Sanajaya warga Kampung Sarimulya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak jadi tersangka setelah melaporkan Mulyadi Jayabaya dalam kasus perusakan lahan miliknya.
Kasus itu bermula dari kasus perusakan lahan seluas 42 hektare milik masyarakat yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah Mulyadi Jayabaya. Tanah Sanajaya jadi salah satu lahan yang kena imbasnya.
Karena tidak mendapatkan ganti rugi, Sanajaya beserta warga lainnya yang tanahnya juga ikut terdampak yaitu Satam dan Masnah melaporkan kejadian itu ke Polda Banten bersama beberapa pemilik tanah yang juga merasa dirugikan. Namun Sanajaya malah dijadikan tersangka bersama Kepala Desa Jayasari bernama Iyas.
“Ada penangkapan pada Jaro Iyas, di sana dituduhkan (Pasal) 170, 406 tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat,” kata Rudi Hermanto selaku kuasa hukum Sanajaya.
Sanajaya dijadikan tersangka dengan dasar melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan oleh penyidik Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN pada Jumat (15/12/2023) lalu.
“Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan,” jelasnya.
Menurut Rudi seharusnya, kliennya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengingat Sanajaya merupakan pelapor.
“Pelapor ini adalah korban di mana beliau sudah melapor langsung ke Polda Banten, tapi di sini malah ditahan dengan dasar yang kami belum menerima apa penjelasan dari penyidik,” katanya.
Sejauh pengetahuan Rudi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sampai saat ini pihak terlapor yaitu Mulyadi Jayabaya belum pernah dipanggil oleh penyidik.
“Kalau memang hukum itu tegak, panggil terlapor (Mulyadi Jayabaya), tapi saksi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seolah-olah mengkriminalisasi masyarakat. Kami berharap hukum ini adil,” pungkasnya.
Lahan yang dirusak itu awalnya dijanjikan akan dibangun jalan untuk fasilitas umum, namun saat diketahui malah dijadikan tambang pasir
“Tanah itu katanya pertama kali alesannya ingin dijadikan jalan fasilitas umum tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir,” tambahnya.
Oleh karena penolakan penetapan tersangka itulah Sanajaya melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan untuk membuktikan bahwa penangkapan dirinya tidak sesuai aturan yang berlaku.
Sidang perdana Praperadilan sejatinya digelar hari ini (2/1/2024) namun karena pihak termohon yaitu Polda Banten urung hadir, hakim pun menunda sidang 1 minggu sampai Selasa (9/1/2024) mendatang.
“Ini terkait masalah sah atau tidak penangkapan dan penahanan terhadap klien kami oleh karena itu pranata peradilan lah yang menentukan penyidik melakukan penahanan apakah sah menurut hukum,”
Dihubungi terpisah, Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan Praperadilan yang diajukan Sanajaya merupakan haknya.
“Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu haknya diatur oleh undang undang,” kata Didik.
(Dra/red)