SERANG – Kasus Muhyani yang melakukan penusukan kepada maling kambing telah resmi dihentikan berkat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejari Serang.
Dalam konferensi pers yang diadakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kapolres Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan kepolisian menerima keputusan tersebut.
“Kami semua menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama sama hormati dan patuhi keputusan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejati Banten, Dikdik Farkhan Alisyahdi mengatakan perkara tidak dilanjut karena unsur noodweerd telah terbukti dari hasil gelar perkara tadi sore.
“Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dengan kami (Kejati Banten) sesuai pasal 49 KUHP tidak dapat dipidana atau bahasanya noordweer karena pembelaan terpaksa berdasarkan pasal itu kita nyatakan perkara tidak dilimpahkan ke pengadailan,” pungkasnya. (Dra/Red)