CILEGON – Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon membawa koper dan plastic box yang berisi sejumlah berkas dan dokumen barang bukti sitaan usai penggeledahannya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada Kamis (14/12/2023) petang.
“Nanti akan kita rilis lengkap, tim masih bekerja memilah dan memilih barang bukti,” ungkap Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Febi Gumilang usai penggeledahan di kantor DLH Cilegon.
Dijelaskan Febi, penggeledahan juga dilakukan pada waktu yang sama oleh Tim Kejari Cilegon lainnya di UPT Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeolaan retribusi pelayanan persampahan tahun 2020-2021 yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan tersebut.
“(Terkait penetapan status tersangka-red) Nanti kita jelaskan,” ujarnya didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah.
Baca : Kejari Geledah Kantor DLH Cilegon !
Penggeledahan dilakukan di ruang Sub Bagian Keuangan dan ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah, serta di ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung.
“Hasil penggeledahan ditemukan Benda/Barang/Dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan dengan tindak pidana yang dilakukan dan terhadap Benda/Barang/Dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelas Febi dalam rilisnya.
Terpisah Kepala DLH Cilegon, Sabri Mahyudin mengaku pihaknya siap membantu kerja Kejari Cilegon dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
“Intinya kami dari Dinas Lingkungan Hidup kooperatif terhadap proses (penyidikan) yang dilakukan oleh Kejari. Hal-hal dan informasi yang diperlukan oleh Tim Kejari insha Allah kami bantu,” ujar Sabri.
Namun demikian, Sabri tak dapat merinci lebih jauh terkait perkara hukum yang tengah dihadapi DLH Cilegon. “Kalau saya tidak begitu mengikuti prosesnya. Tapi mungkin dari retribusi yang diterima, seperti itu mungkin intinya,” katanya.
(dev/red)