Beranda Kesehatan Balai Besar POM Serang Akui Marak Terjadi Penyalahgunaan Obat di Toko Kosmetik

Balai Besar POM Serang Akui Marak Terjadi Penyalahgunaan Obat di Toko Kosmetik

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Peningkatan Sinergitas Lintas Sektor dalam Rangka Tertib Hukum di Bidang Obat dan Makanan".
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Peningkatan Sinergitas Lintas Sektor dalam Rangka Tertib Hukum di Bidang Obat dan Makanan".

SERANG – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi dalam pengawasan obat, kosmetik, dan makanan di Provinsi Banten.

Dengan lebih dari 480 ribu produk kosmetik, 320 ribu produk makanan, dan 60 ribu produk obat dan suplemen terdaftar dalam lima tahun terakhir, Badan POM menghadapi kompleksitas dalam menjaga kualitas dan keamanan produk.

Menurut Sirait, permasalahan seperti penyalahgunaan obat berharga murah, maraknya obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, dan pelanggaran di apotek menjadi fokus pengawasan.

“Hasil pemeriksaan Balai Besar POM di Serang menunjukkan peningkatan penyalahgunaan Obat Tanpa Izin (OOT), penjualan di toko kosmetik, serta masifnya peredaran Obat Tradisional dengan kandungan Bahan Kimia Obat (BKO),” ujarnya, pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peningkatan Sinergitas Lintas Sektor dalam Rangka Tertib Hukum di Bidang Obat dan Makanan” di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (14/12/2023).

Acara tersebut dibuka oleh Asisten Pembangunan Perekonomian dan Pengadaan Sekda Provinsi Banten, M. Yusuf, serta dihadiri oleh narasumber Fitron Nur Ichsan dari Komisi V DPRD Provinsi Banten dan Ati Pramudji Hastuti selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Pihak berwenang, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP, turut diundang untuk membahas langkah-langkah konkret yang dapat memperkuat sinergitas pengawasan obat dan makanan.

Sirait juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkomitmen dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan kerjasama dan koordinasi lintas sektor semakin meningkat, terbentuknya tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan (TKPPOM) di setiap kabupaten/kota, dan penegakan hukum lebih efektif terhadap pelaku usaha yang melanggar, dengan tujuan menciptakan efek jera dalam menjaga kesehatan masyarakat Provinsi Banten,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News