SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten memastikan H-1 atau menjelabg Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, truk pengangkut non sembako dilarang menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Hal itu menyusul adanya Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) terkait pembatasan angkutan barang selama periode Nataru.
Berdasarkan informasi, secara rinci, pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai 22-24 Desember 2023, dan dilanjutkan jelang libur panjang yaitu 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.
Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Murtopo mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak terkait implementasi Kepeutusan Menhub tentang pelarangan angkutan barang selama periode Nataru 2023/2024.
“Keputusan pusat sudah terbit (terkait) pembatasan angkuran barang. Tinggal running perisapan, dan kalau sudah jalan kita akan rapat lagi baru pelaksanaan,” kata Tri saat ditemui di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (7/12/2023).
Tri menjelaskan, angkutan barang yang dilarang berupa truk di atas tiga sumbu atau angkutan non sembako dari mulai 22-24 Desember 2023, dan dilanjutkan jelang libur panjang yaitu 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.
“Pelarangan itu juga sampai 2 Januari 2024. Ini berlaku di jalan nasional Jakarta-Merak dan Tol Tangerang Merak,” ucapnya.
Saat ditanya apakah ada sanksi bagi truk angkutan barang non sembako jika tetap memaksakan untuk menyeberang, Tri mengaku, berdasarkan aturan pelarangan yang dikeluarkan Kemenjmhub tidak ada sanksi.
“Yah kami berharap kesadaran saja. Kalau sanksi memang tidak ada. Tapi kalau ada yang maksa kita pinggirkan,” ujarnya.
Tri juga memprediksi adanya peningkatan arus mudik sebesar 10 persen pada periode Nataru 2023/2024.
“Dibansingkan pada periode tahun sebelumnya peningkatan 7 persen. Nanti angkanya kita lihat (waktu pelaksanaan),” tandasnya. (Mir/Red)