Beranda Hukum Kabulkan Perlawanan JPU, Kasus Korupsi Pasar Cilegon Bakal Kembali Digelar

Kabulkan Perlawanan JPU, Kasus Korupsi Pasar Cilegon Bakal Kembali Digelar

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama.

SERANG – Kasus korupsi Pasar Grogol Cilegon yang sempat terhenti karena putusan sela, akan kembali disidangkan. Hal itu karena Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan perlawanan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama menuturkan berkas putusan PT Banten telah diterima pihaknya dari seminggu lalu.

Dalam putusan itu hakim PT mengabulkan perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon dengan memerintahkan untuk sidang kembali digelar.

Dalam putusaan yang sama sidang langsung masuk materi pokok perkara atau pemeriksaan saksi serta membatalkan putusan sela sebelumnya.

“Kemudian memerintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan perkara tipikor atas nama TB Dikrie Maulawardhana,” kata Uli membacakan putusan PT Banten, Senin (4/12/2023).

Nantinya putusan itu akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan para terdakwa. Untuk tanggal pasti kapan persidangan akan kembali dimulai, Uli mengatakan belum dapat memastikan.

“Pemeriksaan akan dibuka kembali sesuai perintah pengadilan tinggi. (Untuk Tanggal) Saya belum bisa pastikan jadwal persidangan,” imbuhnya.

Sedangkan terkait apakah para terdakwa ASDA II Kota Cilegon Tb Dikrie, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama akan kembali ditahan atau tidak, Uli menjelaskan bahwa secara umum sebetulnya terdakwa tidak dapat ditahan 2 kali dalam satu perkara yang sama.

Hal itu karena dalam putusan sela pada Senin (23/10/2023) lalu hakim memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan.

“Kalau lagi dilanjutkan perkara itu, tidak boleh dalam satu perkara itu terdakwa ditahan 2 kali artinya dia mengikuti tanpa ditahan lagi,” terang Uli.

Dengan putusan tersebut berarti ketiga terdakwa akan segera memasuki persidangan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi. Putusan sela yang dikabulkan oleh hakim PN Dedy Ady Saputra lalu dinyatakan batal oleh hakim PT Banten. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News