Beranda Hukum Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Curanmor di Cisata Pandeglang

Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Curanmor di Cisata Pandeglang

Pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Polsek Pagelaran Polres Pandeglang akhirnya berhasil menangkap Ahmad Suryana (35) warga Desa Kondangjaya, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang setelah sempat buron selama 1 bulan karena mencuri sepeda motor milik warga Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Pandeglang pada 5 Oktober 2023 lalu.

Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya yang berada di Cengkareng pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Pagelaran, IPTU Dasep Dudi Rahmat mengatakan, sebelum ditangkap di Tangerang, pelaku sempat bersembunyi di daerah Banjarmasin selama 2 minggu untuk menghindari pengejaran petugas.

Setelah itu, pelaku sempat kembali ke rumahnya yang berada di Cisata dan kembali bersembunyi di daerah Cengkareng hingga akhirnya tertangkap oleh polisi.

“Jadi setelah kasus pencurian itu pelaku membawa sepeda motor korban ke rumah pelaku, sedangkan pelaku langsung kabur menghindari pengejaran polisi,” kata Dasep, Rabu (29/11/2023).

Kata dia, pelaku sempat menjual barang hasil curiannya ke warga Cimoyan Pandeglang sebesar Rp3,8 juta sesaat setelah pelaku kembali dari Banjarmasin. Usai menjual motor hasil curiannya, pelaku langsung berusaha bersembunyi ke daerah Cengkareng.

“Sepeda motor ini sempat dijual oleh pelaku ke seseorang, masih daerah Pandeglang dia jualnya. Kalau dari catatan kami, pelaku baru kali ini melakukan pencurian,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News