Beranda Politik KPU Kota Serang : Tak Lapor Kampanye, Siap-siap Dibubarkan

KPU Kota Serang : Tak Lapor Kampanye, Siap-siap Dibubarkan

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye di tempat terbuka akan dimulai pada tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, sejauh ini belum ada partai politik yang mendaftarkan jadwal kampanyenya. Namun, beberapa partai sudah mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat umum.

“Kampanye di tempat terbuka itu di tanggal 20 Desember sampai 10 Februari. Kita belum nerima siapa-siapa yang akan kampanye,” kata Ade Jahran, Rabu (29/11/2023).

Ade menegaskan, pemasangan APK di tempat-tempat umum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, sekolah, pemerintahan, dan jalan protokol.

“Yang jelas tidak boleh di tempat yang sudah dilarang kemarin. Ada yang di tempat ibadah, sekolah, pemerintahan, jalan protokol, yang dilarang oleh aturan,” ujarnya.

Ade Zahran mengatakan, KPU Kota Serang selalu mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan tersebut. Namun, kewenangan untuk memberikan teguran atau peringatan tertulis tetap ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kita selalu mengimbau. Kalau warning harus dari Bawaslu. Itu pengawasan di Bawaslu. Saya kira Bawaslu sudah kemarin acara dengan teman-teman partai politik rakor terkait dengan kampanye,” ujarnya.

Ade juga menjelaskan, kampanye rapat umum akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Namun, rapat umum hanya boleh dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

“Kampanye rapat umum, iklan media. Rapat umum di lapangan mulai tanggal 21 Januari-10 Februari. Selain stadion? Tempat terbatas. Kalau mau kampanye H-3 harus udah lapor. Kalau nggak, bisa dibubarkan,” ujarnya.

Ade mengingatkan, setiap kegiatan kampanye harus dilaporkan ke KPU Kota Serang, Bawaslu, dan kepolisian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembubaran.

Baca Juga :  Tuntut Kritis ke Pemkot Cilegon, Tb Iman Ariyadi Rekomendasikan Pecat Wakil Rakyat Yang Tak Patuh

“Kalau nggak lapor, dibubarkan. 2019 banyak dibubarkan kalau nggak lapor,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News