Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Sebut JPU Salah Orang

Terdakwa Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Sebut JPU Salah Orang

Suasana sidang kasus korupsi akses Pelabuhan Warnasari. (Audindra)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Terdakwa kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari Cilegon, Sugiman dalam eksepsinya menyebut jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru menjadikan dirinya sebagai terdakwa. Karena menurutnya, yang meminjam bendera PT Arkindo, bukan dirinya melainkan Jhoni Husband.

Dalam lanjutan persidangan yang dipimpin hakim Arief Adikusumo di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (29/11/2023), terdakwa Sugiman yang diwakili tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau sanggahan dari dakwaan JPU. Ia mengatakan jika peminjam bendera dan pemalsu data dalam pelaksanaan lelang di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) pada 2021 lalu tersebut yaitu Jhoni Husband sehingga dakwaan JPU dinilai error in persona atau salah orang yang didakwa.

“Yang (seharusnya) dijadikan terdakwa meminjam bendera dan memalsukan data yang tidak benar adalah Jhoni Husband bukan terdakwa (Sugiman). Sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama tertanggal 21 Januari 2021 dengan Abu Bakar Rasyid,” kata kuasa hukum terdakwa, Endang Hadrian bergilir membacakan.

Jhoni Husband merupakan orang yang disebut-sebut turut serta bersama Sugiman memberikan uang Rp200 juta kepada jajaran mantan Direksi PT PCM untuk memuluskan PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama memenangkan lelang.

Kemudian kuasa hukum Sugiman juga menyoroti gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama kepada PT PCM yang saat ini kasusnya sedang dalam tahap pemeriksaan di tingkat Kasasi.

Gugatan itu karena PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama merasa pekerjaan proyek yang tidak dapat dilaksanakan itu akibat lahan proyek tersebut adalah milik PT Krakatau Daya Listrik (KDL) yang mereka tidak ketahui jika belum dibebaskan.

Menurutnya sebelum gugatan wanprestasi itu memiliki kekuatan hukum tetap, maka persidangan pidana tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  FPP Desak Transparansi Rekam Jejak Direksi PT PCM, Walikota : Jangan Tanya ke Gua

“Jika terjadi perkara pidana dan perdata dapat dilakukan pemutusan dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana,” imbuhnya.

Kemudian kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU obscuur libel. Itu karena menurut kuasa hukum, dalam uraian dakwaan primair dan subsidair JPU hanya copy paste saja dan tidak ada bedanya. Menurutnya juga dalam dakwaan tidak disebutkan jabatan atau kewenangan Sugiman.

“Padahal unsur-unsur dalam dakwaan primair dan subsidair haruslah berbeda dan jangan di-copy paste. Sehingga harus dinyatakan kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. Sugiman tidak memiliki jabatan atau kewenangan apapun di dakwaan, tidak disebutkan jabatannya. Sudah sepatutnya dakwaan JPU batal demi hukum,” terangnya.

Karena hal-hal itu kemudian kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsinya secara keseluruhan dan membebaskan terdakwa serta memulihkan nama baiknya.

“Menyatakan surat dakwaan JPU primair dan subsidair batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News