Beranda Hukum Terdakwa Dua Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang, Ini Kata ICW

Terdakwa Dua Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang, Ini Kata ICW

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi 2 kasus korupsi di Banten yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu kasus gratifikasi proyek mebeler kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin dan kasus korupsi Pasar Grogol di Cilegon yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana. Kedua terdakwa kasus korupsi itu telah divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Menanggapi hal itu Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan bahwa dua putusan tersebut memiliki dua kemungkinan yang perlu dicermati. Pertama dirinya menduga adanya permainan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bukti yang dihadirkan tidaklah kuat.

“Patut diduga penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut ‘bermain-main’ dengan bukti yang lemah sehingga mengakibatkan vonis bebas terdakwa dalam kasus-kasus tersebut,” kata Diky

Menurutnya menjadi wajar jika kemudian masyarakat mendorong upaya perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam kasus Pasar Grogol Cilegon dan upaya kasasi JPU Kejari Serang ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Sarudin.

Kemungkinan kedua yaitu hakim yang memutus kedua perkara tersebut juga patut diduga tidak imparsial atau cenderung memihak. Sehingga pihaknya mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengawasi proses di persidangan selanjutnya.

“Maka kami mendorong agar KY untuk memeriksa dan turut mengawasi proses persidangan pada tahapan berikutnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Sarudin divonis bebas dalam perkara gratifikasi yang membelitnya pada Selasa (14/11/2023) lalu. Ia sebelumnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp400 juta dari seorang pengusaha bernama Ivan Kristianto. Uang itu merupakan modal untuk CV RDA milik Restia yang diduga sengaja dimenangkan oleh Sarudin dalam proyek pengadaan mebeler.

Restia disebut-sebut merupakan kekasih Sarudin, namun dari proses penyidikan sampai persidangan Restia tidak pernah diperiksa sebagai saksi walaupun dirinya merupakan saksi kunci. Atas putusan itu saat ini JPU sedang mengajukan kasasi ke MA.

Kasus kedua yaitu korupsi gagalnya pembangunan Pasar Grogol Cilegon senilai Rp2 miliar dengan salah satu terdakwanya yaitu Tb Dikrie Maulawardhana yang diketahui kini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon. Dikrie bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol, selaku kontraktor dari CV Edo Putra Pratama dibebaskan dalam putusan sela.

Berbeda dengan Sarudin, Dikrie dkk dibebaskan bukan karena sudah terbukti di persidangan melakukan korupsi, melainkan dalam putusan sela karena hakim menerima eksepsi yang diajukan para terdakwa pada Senin (23/10/2023) lalu.

Hakim menilai bahwa dakwaan penuntut umum tidaklah cermat atau obscuur libel. Kasus ini belum sampai ke materi pokok persidangan, sehingga para terdakwa bebas sampai menunggu hasil dari perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke PT Banten.

Nantinya jika perlawanan JPU dikabulkan, persidangan dapat kembali bergulir dan langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan apakah ketiganya bersalah atau tidak.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News