Beranda Hukum Warga Banten Diminta Waspada Kejahatan Perbankan

Warga Banten Diminta Waspada Kejahatan Perbankan

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen.

SERANG – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Kantor OJK Jabodebek dan Banten berhasil menuntaskan 115 perkara pidana perbankan selama Januari-Oktober 2023. Dari jumlah tersebut, 90 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perbankan.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen mengatakan, tren peningkatan tindak pidana perbankan terjadi dari tahun 2022 ke 2023. Hal ini disebabkan oleh akses informasi dan publikasi yang luas, sehingga semakin banyak orang yang tergiur dengan tawaran investasi bodong atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Pengaduan yang terjadi di perbankan terbanyak ada di 54 di BPR dan 8 di BPRS yang ada di wilayah Banten,” ujar Roberto di sela-sela kegiatan capacity building di salah satu hotel di Bogor, Selasa (21/11/2023).

OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perbankan, khususnya pinjol dan investasi ilegal. Masyarakat perlu memastikan bahwa lembaga keuangan yang menawarkan produk atau layanan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: Polisi Terus Garap Kasus Kredit Fiktif di Bank BJB Cabang Labuan

“Untuk mengantisipasi masyarakat terbebas dari perbankan terjerat hukum, OJK tetap berpegangan pada formula dan resep sederhana, yakni 2L (Legal dan Logis),” kata Roberto.

“Legal bukan berarti hanya lembaga tersebut legal. Tapi, semua aktivitas yang dilakukan perbankan tersebut dalam bentuk kelembagaan. Produk-produk yang diluncurkan oleh perbankan itu pun harus memenuhi kaidah-kaidah legal. Sementara, untuk logis, berbagai produk yang ditawarkan harus logis. Pengembalian tingkat bunga harus masuk akal seperti tingkat bunga jangan membatasi MPS dan perysaratan dilengkapi,” ujarnya.

Selain melakukan penegakan hukum, OJK juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tindak pidana perbankan dan upaya pencegahannya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten: RKUD dari BJB ke Bank Banten di Kabupaten/Kota Bertahap

Baca juga: KTP Siapa yang Digunakan Pasutri untuk Bobol Duit Rp5,1 M di Bank BRI

OJK memberikan tips menghindari tindak pidana perbankan. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari tindak pidana perbankan. Pertama, pastikan lembaga keuangan yang menawarkan produk atau layanan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kedua jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu menggiurkan. Ketiga baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman atau investasi.

Keempat angan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Kelima laporkan ke OJK jika menemukan indikasi tindak pidana perbankan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News