Beranda Hukum Habiskan Dana Desa untuk Karaoke, Kades Lontar Minta Dihukum Ringan

Habiskan Dana Desa untuk Karaoke, Kades Lontar Minta Dihukum Ringan

SERANG – Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Neger Serang, Senin (20/11/2023).

Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya tersebut, Aklani memang mengakui telah menggunakan dana desa tidak pada peruntukannya. Namun dirinya mengatakan jika seharusnya jaksa juga menyeret seluruh staf desa yang terlibat.

“Apabila terdapat penyelewengan dana sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka seharusnya Jaksa melibatkan kelima staf desa tersebut sebagai turut serta dalam penggunaan anggaran dana desa yang digunakan tidak dengan seharusnya,” kata Tenggar selaku Kuasa Hukum mewakili Aklani.

Kemudian dalam pledoinya meminta agar dihukum 1 tahun penjara karena ia telah mengakui dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian ia juga memiliki tanggungan anak serta telah membayar sebagian kerugian negara sebesar Rp198 Juta dari total Rp988 Juta.

Selain pembacaan Pledoi oleh Kuasa Hukum, Aklani juga kemudian menyampaikan pembelaannya secara pribadi. Ia meminta maaf kepada hakim karena perbuatan melawan hukumnya.

Sambil terisak dia juga meminta keringan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan 6 anak yaitu 3 anak kandung dan 3 anak sambung hasil dari pernikahan sebelumnya.

“Saya minta kepada yang mulia minta hukuman saya seringan ringannya karena beban anak-anak saya membutuhkan saya sebagai orangtua. Biaya sekolah, saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum mereka kena imbasnya.. staf-staf saya menzolimi saya,” kata Aklani.

Hakim kemudian mempertanyakan berapa kira-kira hukuman yang sesuai untuk dirinya karena telah merugikan negara hampir Rp1 miliar. “Coba itu dengan kerugian negara 900 sekian kamu mestinya dihukum berapa?,” kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra.

“Saya kepengennya saya seringan ringan (hukuman) mungkin setahun aja,” Jawab Aklani.

Baca Juga :  Usai Bacok Paman Gara-gara Warisan, Pria di Pandeglang Ini Cuma Bisa Menyesal

Setelah pembacaan pledoi otomatis jadwal persidangan tinggal menyisakan satu agenda terakhir yaitu pembacaan vonis oleh majelis hakim. Vonis akan dibacakan hakim yaitu pada Rabu (29/11/2023) mendatang.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News