KAB. SERANG – Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang menjadi sorotan. Pasalnya aset milik Pemprov Banten seluas sekitar 25 hektare itu kini beralih menjadi kawasan industri.
Peralihan aset menjadi pabrik yang memproduksi pakan ternak itu diduga terjadi sejak tahun 2012.
Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap Situ Ranca Gede Jakung dimulai dari 2 Oktober 2023. Tahap pemeriksaan itu kemudian naik menjadi penyidikan pada 31 Oktober 2023.
“Sekarang tim sedang membuat pidana yang dimaksud dengan mencari tersangka ditahap penyidikan. Yang mengandungnya (mengarah-red) ketika adanya dugaan sementara alih fungsi, jadi proses alih fungsinya itu dari Situ ke kawasan industri seluas 25 hektare,” jelas Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).
Saat ini Kejati Banten telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 8 orang saksi. Kedelapan orang itu yakni pejabat Pemprov Banten, Kepala DPUPR Provinsi Banten, serta BPN Kanwil Banten.
Rangga menyebutkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih dalam. Namun ia menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus peralihan aset milik Pemprov Banten tersebut.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan tersebut tapi yang jelas proses penyidikan sedang berjalan sementara masih terus berkembang perkaranya nanti kita tunggu hasil dari tim penyidik yang sedang melakukan pendalaman,” ucapnya. (Nin/Red)