Beranda Pendidikan Masih Terjadi Pungli di Sektor Pendidikan, Komitmen WH-Andika Dipertanyakan

Masih Terjadi Pungli di Sektor Pendidikan, Komitmen WH-Andika Dipertanyakan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Provinsi Banten menempati posisi ketiga paling buncit dalam Survei Penilaian Integritas Tahun 2017 dari 30 Pemerintah  Daerah persoalan seperti masih adanya calo, nepotisme, gratifikasi, suap promosi, dan buruknya sistem antikorupsi.

Persoalan seperti dugaan pungutan di sektor pendidikan nampaknya masih terus ada dan sulit dihilangkan. Padahal, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andhika Hazrumy menjadikan sektor pendidikan sebagai fokus pembenahan. “Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis untuk SMA/SMK/Skh Negeri namun nampaknya hanya sebatas aturan tanpa ada implementasi yang nyata,” kata Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi TRUTH, Jupry Nugroho melalui pesan tertulisnya, Senin (26/11/2018).

Jupry menambahkan, dugaan pungutan masih dilakukan oleh beberapa sekolah yang Banten. Sekolah diduga memungut sejumlah uang yang untuk pembiayaan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan.

“Besaran dugaan pungutan tersebut mulai dari 50 ribu rupiah bahkan sampai ada yang mencapai angka 500 ribu, seharusnya Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarakan untuk program tersebut, kami menduga praktek semacam ini terjadi di beberapa sekolah yang ada di Kota Tangerang,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal tersebut tidak bisa dikatakan sumbangan jika besarannya ditentukan. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan serta Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Baca Juga :  Truth Nilai Pelayanan di RSUD Tangsel Belum Maksimal

“Tentu kita sepakat mempertanyakan komitmen Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andhika Hazrumy dalam memperbaiki pelayanan pendidikan di Provinsi Banten. Patut diduga bahwa semangat Reformasi Birokrasi yang selalu diucapkan tak ubah hanya pencitraan tanpa ada tindak lanjut. Kami sebagai masyarakat Banten menunggu tindakan tegas untuk menyelesaikan dugaan pungli tersebut,” tandasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News