SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten baru saja menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Provinsi Banten tahap awal.
Pemprov Banten memberikan dana hibah lewat NPHD tahap pertama sebesar Rp608 miliar. Adapun rinciannya yaitu untuk KPU Rp499 miliar dan Bawaslu Rp109 miliar dari APBD 2023. Untuk tahap awal akan diberikan 40% dari total, sedangkan 60% lagi akan diberikan pada tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Nantinya sosialisasi-sosialisasi akan digelar supaya partisipasi pemilih di Provinsi Banten dapat meningkat.
“Fokus penggunaan (dana) untuk proses tahapan penyelenggaraan sosialisasi dalam meningkatkan sosialiasi partisipasi pemilih itu sendiri kita akan lebih banyak menggunakan lebih pada meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penggunaan hak pilih,” kata Ihsan.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan bahwa Bawaslu akan fokus menggunakan anggaran untuk belanja pegawai atau kompensasi kepada para pengawas TPS sampai badan Ad Hoc.
“Paling banyak Rp109 miliar paling banyak itu untuk belanja pegawai dari badan Ad hoc sampai pengawas TPS jumlahnya 33 ribu sekian. Untuk sampai kabupaten kota itu belanja pegawai ad hocnya dibebankan kepada APBD yang diserahkan dari Provinsi ini,” ujar Ali.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat ditanya apakah nantinya dana tersebut akan disalurkan melalui bank Banten atau tidak, ia mengatakan bahwa akan diadakan beauty contest. Artinya nanti akan ada kompetisi dari bank-bank untuk menjadi penyalur dana hibah tersebut.
“Bawaslu dan KPU melakukan beauty contest bagi bank bank penyelenggara keuangan untuk disimulasikan dengan beauty contest dari situlah persyaratan dipilih dan ditetapkan. Nanti kita liat perkembangan dari beauty contest tadi dari ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Al Muktabar.
(Dra/red)