SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini masih menunggu arahan dari Kementeriam Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lebak.
Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian pasangan Bupati-Wakil Bupati Lebak periode 2020-2024 Iti Octavia Jayabay-Ade Sumardi. Keduanya sejak Mei 2023 telah mengajukan pengunduran diri lantaran ikut sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, dalam aturan sendiri kepala daerah yang ikut sebagai calon anggota baik DPRD kabupaten/kota/provinsi, DPR RI dan DPD RI harus mengundurkan diri sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT) yang rencananya akan diumukan oada 4 November 2023.
Terkait hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku, sesuai mekanisme penunjukkan Pj Bupati/Walikota dilakukan oleh Kemendagri.
“Mekanismenya (penunjukkan Pj kepala daerah) biasanya langsung dari pusat,” kata Muktabar saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (1/11/2023).
Terkait mepetnya waktu, Muktabar mengatakan, jika Kemendagri hingga batas penetapan DCT oleh KPU belum juga menunjuka Pj Bupati Lebak maka Pj Gubernur akan merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.
“Plh dari gubernur bisa saja. Apalagi dengan waktu yang sangat sempit tinggal (beberapa hari lagi atau tepatnya) tanggal 4 November DCT (ditetapkan),” katanya.
“Tapi siapa saja yang ditunjuk (Kemendagri jadi Pj Bupati Lebak), kalau Plh yah saya siap,” sambungnya. (Mir/Red)