SERANG – Sidang kasus korupsi dana Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang sebesar Rp988 Juta yang dilakukan oleh mantan kades, Aklani kembali digelar, Selasa (31/10/2023).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu, mantan Kades Lontar Aklani mengakui jika dirinya memakai uang hasil korupsi dana desanya untuk hiburan malam hampir setiap hari.
Terdakwa dalam keterangannya mengatakan jika ia menggunakan dana desa yang seharusnya untuk kegiatan pembangunan fisik desa serta kegiatan desa lainnya dengan total kerugian Rp988 juta.
Alih-alih untuk pembangunan desa, Aklani bersama staf desa menghamburkan uang dana desa untuk hiburan malam dan sawer biduan. “Dipake buat hiburan dengan para staf yang mulia di Cilegon waktu itu,” kata terdakwa.
Ia menuturkan jika dirinya bersama 4 staf desanya yang bernama Junaedi, Kholid, Pendi dan Syukron kerap menghabiskan uang Rp5-9 juta sekali hiburan malam. Ia juga biasa menyawer para pemandu karaoke sebesar Rp500-700 ribu per orangnya.
“Jumat juga kalau buka juga saya hajar aja, saya minta ke mami (pemilik hiburan malam) jumat juga buka,” tuturnya.
Sejauh ini ia mengaku telah mengembalikan sebagian dana pembangunan fisik desa melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp198 juta. Untuk sisanya ia mengatakan belum sanggup membayar karena harus mendiskusikan dengan keluarganya.
Saat hakim menanyakan apakah dirinya memiliki permohonan, Aklani mengatakan bahwa ia hanya ingin kawan-kawan staf desanya yang dulu bersama sama hiburan malam dapat juga masuk tahanan.
“Walaupun saya merasakan lebih gede dari mereka mereka juga harus menanggung resikonya yang mulia. Saya minta pertimbangan aja biar saya ada temennya,” ujarnya.
Aklani didakwa menyelewengkan dana 5 proyek fisik hingga diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes. Bahkan dana bantuan dari Pemprov untuk penyelenggaraan kegiatan Desa Siaga Kesehatan saat Pandemi Covid-19 tidak terlaksana sebab dana sebesar Rp50 juta tidak ia salurkan. Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang kerugian negara ditaksir mencapai Rp988 juta.
Perbuatan terdakwa Alani Bin Bakrudin diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dra/Red)