Beranda Hukum TKP Rusak Dibakar Warga, Polresta Serang Amankan 3 Orang Pengelola

TKP Rusak Dibakar Warga, Polresta Serang Amankan 3 Orang Pengelola

Tangkap Layar peristiwa kebakaran di salah satu pasar malam di Kabupaten Serang.
Tangkap Layar peristiwa kebakaran di salah satu pasar malam di Kabupaten Serang.

Bocah Tewas Tersetrum Wahana Anak

SERANG – Pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kabel dan pagar lokasi tewasnya Muhammad Gani (12) di wahana permainan anak di Kampung Cileuweung, Desa Kadubeurem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian Poresta Serang antara lain kabel putih yang terkelupas dan pagar yang diduga sebagai pemicu aliran listrik yang menewaskan korban.

“Sementara setelah melakukan olah TKP kami temukan beberapa barang/benda diantaranya ada kabel yang mengelupas, pager juga kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto, Selasa (31/10/2023).

Para pengelola mulai dari pengelola, pemilik wahana hingga penanggung jawab wahana didata maraton untuk diperiksa. “Kami sedang mendata orang yang mempunya peranan tugas masing-masing. Ada 10 wahana di sana, setiap wahana masing-masing orang penanggung jawabnya. Apakah sudah melaksanakan SOP keamanan atau belum,” kata Sofwaan.

Baca juga: Ini Detik-detik Bocah Kesetrum Wahana di Korsel Pasar Malam

Sejauh ini, diakui Sofwan, pihak kepolisian mengalami kesulitan karena tempat kejadian perkara (TKP) rusak dibakar warga. “Itu kendala kita. Harapan kami (kedepan) masyarakat berpartisipasi tidak merusak TKP untuk memudahkan penyelidikan.”

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menahan 3 orang pengelola. “Kami masih mendalami apakah dari 3 orang itu memenuhi unsur pidana.”

Baca juga: Maling Tertangkap, Mobil Berisi 12 Ekor Sapi Curian Dibakar Warga Tangerang

Pihak Polresta Serang juga berharap kepada keluarga korban agar membuat laporan polisi. “Kami dorong untuk membuat Laporan Polisi karena dari situlah titik awal kami berangkat untuk proses hukum selanjutnya. Kami tidak berharap penyelidikan ini cacat hukum,” tandasnya. (You/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News