SERANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten bisa tersenyum bahagia. Sebab, Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di lingkungan Pemprov Banten naik tahun 2019 mendatang.
Untuk pegawai setingkat eselon I (Sekretaris Daerah Banten), mendapat tunjangan sebesar Rp76,5 juta. Sedangkan untuk eselon II/a (Asisten Daerah), Kepala SKPD sebesar Rp55 juta dan (Staf Ahli Gubernur) Rp40 juta. Untuk kepala SKPD, Inspektorat, Bapenda, dan BPKAD mencapai Rp55 juta.
Kenaikan tunjangan dalam format TPPNS ini untuk seluruh PNS semua golongan sampai fungsional. Eselon IIIa tunjangan diterima sebesar Rp30 juta, eselon IVa sampai Rp20 juta.
“Kalau kita kayak remunerasi, kenaikan itu tidak serta merta dinikmati oleh pejabat karena (menggunakan) rumus-rumus pengukuran kinerja. Bisa jadi kalau dalam satu bulan kinerjanya rendah dia (PNS) tidak bisa mendapatkan,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).
Wahidin menilai angka tersebut tidak cukup besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ditanya mengenai adanya dorongan dari pihak-pihak tertentu, Wahidin memastikan bahwa kebijakan tersebut murni inisiatif dirinya. “Inisiatif gubernur karena untuk mendorong kerja yang berorientasi kepada hasil,” jelasya.
Tunjangan tersebut, menurut Wahidin sangat layak diterima pejabat di lingkungan Banten karena pegawai tidak diperkenankan untuk menerima honor-honor di luar kinerja. “Kita dorong agar kinerjanya lebih bagus. Konsekwensi kinerja agar berorientasi kepada hasil.”
Jika dibandingkan dengan tunjangan guru, terutama kepala sekolah, Wahidin mengakui memang sangat jauh. Namun demikian ia berjanji akan meningkatkan tunjangan untuk kalangan pendidik. “Sekarang kita adakan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dan insentif.”
Wahidin mengakui bahwa nasib guru honorer di Banten masih sangat memprihatinkan. Di wilayah selatan misalnya guru honorer masih ada yang menerima gaji Rp300 ribu per bulan. “Makanya kita naikan.” (You/Red)