SERANG – Pengguna media sosial Twitter atau X tentu paham benar bahwa platform ini masih menjadi tempat yang ‘subur’ untuk berbagai konten dewasa. Namun pernahkah Anda bertanya-tanya kenapa banyak konten dewasa di Twitter atau X hingga saat ini?
Padahal jika dilihat, Kementerian Informasi dan Komunikasi terus melakukan pemblokiran konten, akun, hingga platform yang dinilai sebagai tempat pornografi. Apakah kemudian ini berarti upaya yang dilakukan Kominfo tidak membuahkan hasil?
Alasan Dibalik Banyaknya Konten Dewasa di Twitter
Sebenarnya jika dilihat penyebab dari kenapa banyak konten dewasa di Twitter atau X sendiri, dapat dilihat dari banyak sisi. Pertama, minimnya supervisi dan praktisnya fitur berbagi dalam platform ini. Hanya dengan retweet atau like, konten sudah dapat dibagikan pada pengikut yang dimiliki oleh user.
Kedua, tidak sedikit pengguna yang memiliki akun alter atau akun kedua, untuk berbagai aktivitas di Twitter atau X. Aktivitas yang dimaksud juga untuk jual-beli konten dewasa di platform ini, dan mendapatkan keuntungan dari sana.
Selain itu, Twitter sendiri tidak secara penuh membatasi penggunanya untuk membagikan konten dewasa atau pornografi. Memang media sosial yang kini bernama X ini sudah membatasi tersebarnya video porno dan sejenisnya. Namun user masih dapat mengunggah konten tersebut dengan memberi label “konten sensitif”.
Selanjutnya, fakta bahwa tidak semua orang dengan sengaja menyebarkan konten yang dimilikinya. Tidak sedikit orang-orang yang menjadi korban atas tersebarnya konten dewasa yang menyangkut namanya, karena disebarkan oleh orang yang merasa sakit hati. Hal ini disebut dengan revenge porn.
Akun yang menyebarkan konten porno sejatinya terus diberantas oleh Kominfo dan banyak pihak terkait lain. Namun lemahnya koordinasi antar pihak, ditambah dengan kemunculan akun baru yang lebih cepat dari laju pemberantasannya, membuat X menjadi ‘habitat’ yang sempurna untuk konten ini.
Hukum Tegas Terkait Konten Dewasa
Secara baku, Indonesia sejatinya memiliki regulasi yang melarang penyebaran konten pronografi. Hal ini tercantum pada Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Seseorang dapat dijerat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah jika terbukti bersalah menyebarkan konten ini, dengan cara apapun.
Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat konten porno.
Jadi sebenarnya terdapat aturan yang sangat jelas dan tegas terkait penyebaran dan produksi konten seperti ini di Indonesia.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang alasan kenapa banyak konten dewasa di Twitter atau X yang hingga saat ini masih merajalela. Tentu artikel ini tidak bermaksud mempromosikan atau memberikan ajakan untuk mencari konten tersebut, namun lebih kepada himbauan untuk selalu waspada pada paparan konten semacam ini yang efeknya dapat merugikan.
(Red/suara.com)