SERANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten meringkus 3 pelaku promosi judi online lewat instagram. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombespol Didik Hariyanto saat konferensi pers di aula humas Polda Banten, Kota Serang, Rabu (27/9/2023).
Peristiwa berlangsung pada Senin, 18 September 2023 dan Rabu, 20 September 2023. Pelaku ditangkap di tiga tempat yang berbeda, yakni di Kampung Gadog, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang; Kampung Nagreg, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang; serta Kampung Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku, berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20). Ketiganya mempromosikan judi online melalui akun Instagram. “Mereka ini selebgram yang punya pengikut banyak, sehingga mereka direkrut untuk mempromosikan situs judi online tersebut. Mereka ini dihubungi langsung lewat Direct Message,” ujarnya.
Kombespol Didik Hariyanto menyampaikan, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan NR, pemilik akun Instagram @niarizkiaa_, pada Senin (18/09/2023). NR mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama “DRAGSLOT.” Pada Rabu (20/09/2023), pukul 13.00 WIB, tindak pidana perjudian kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh pemilik atau pengakses akun Instagram @mediaracetangerang_ dengan tautan URL https://www.instagram.com/mediaracetangerang_/ yang memuat perjudian.
Tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya pada hari yang sama, yaitu FY, pemilik akun @pidalf_y, dan SR, pemilik akun @mediaracetangerang_. FY dan SR mengakui bahwa mereka telah mempromosikan situs judi online dengan nama “MAGE77.”
“Para pelaku menggunakan modus mempromosikan iklan judi online melalui Insta Story Instagram maupun Bio Instagram, yang menjadi sumber pendapatan mereka,” ujarnya.
Selain pelaku, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk tiga unit handphone iPhone, tiga akun Instagram atas nama niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_, yang telah diekspor ke dalam flashdisk merk Sandisk.
“Dalam pengungkapannya, NR mengaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4.900.000 selama 3 bulan, sementara FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp 16.000.000 selama 1 tahun 6 bulan, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000.000 selama 1 tahun 9 bulan,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). “Polda Banten akan terus berupaya mengungkap tindak pidana sejenis dan pemilik websitenya. Dan ini masih jadi pengembangan ke depan,” ujarnya. (Dhe/Red)