TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan. Kecamatan Batuceper melalui jajaran tramtib kecamatan rutin melakukan monitoring atau patroli kewilayahan, untuk penertiban para PKL yang melanggar aturan. Patroli atau penertiban dilakukan rutin setiap harinya setiap pagi hingga waktu malam.
Camat Batuceper, Mulyani mengungkapkan dalam giat ini Kecamatan Batuceper memiliki 29 personel tramtib yang disiagakan 24 jam secara bergulir. Dalam penertiban, petugas mengedepankan langkah persuasif. Salah satunya dengan memberi himbauan dan pembinaan terlebih dahulu.
“Jika ditemukan pedagang di lokasi yang sama, yakni pelanggaran yang berulang, petugas akan mengerahkan pedagang untuk berpindah tempat. Yakni, mengembalikan fungsi jalan untuk pengguna jalan, demi keamanan para pedagang, pengguna jalan maupun pengendara,” tegas Mulyani, Senin (25/9/2023).
Kata Mulyani, penertiban dilakukan di semua fasilitas umum. Giat itu juga dilaksanakan secara rutin, setiap hari pagi hingga malam. Pasalnya, dalam upaya menegakkan perda ini, pihaknya tidak boleh lengah.
“Kami tidak boleh lengah, kami mulai pagi hingga malam lakukan patroli setiap hari. Jika ada laporan pedagang yang melanggar saat kami tidak patroli, kami langsung ke tkp. Dengan ini, masyarakat diminta untuk turut hadir dengan tak segan melakukan pelaporan jika melihat pelanggaran,” imbaunya.
“Selain penertiban PKL diseluruh jalur, tramtib juga melakukan penertiban perihal lainnya yang mengganggu kenyamanan masyarakat umum. Mulai dari penegakkan aturan larangan membakar sampah sembarang atau seperti razia miras,” tambahnya.
(Ril/Red)