SERANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin menyatakan tak ada penurunan ambang batas penilaian (passing grade) untuk mengisi kekosongan formasi CPNS 2018.
Syafrudin mengatakan solusi yang diambil yakni sistem rangking. “Jadi tidak ada menurunkan grade. Tidak ada. Gradenya tetap, tapi ini seleksi ketat, diranking sesuai kebutuhannya berapa. (Misalnya) 10, ya nomor 1 sampai 10, 11 tidak boleh, ya kira-kira gitu ya gambarannya,” ujarnya di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2018).
Syafrudin mengatakan pemerintah saat ini membutuhkan SDM khususnya ASN untuk melayani masyarakat. Seleksinya, kata dia harus dilakukan secara ketat.
“Jadi kita harus kompetitif, profesional, harus dia betul-betul kredibel, punya kemampuan, yang andal. Karena kita akan menghadapi dua masalah besar ke depan, yaitu revolusi industri 4.0, yang kedua kita akan menuju visi Indonesia 100 tahun merdeka pada 2045. Jadi nggak boleh mundur, ini harus maju,” tegasnya seperti dilansir detik.com.
Syafrudin menekankan harus ada kenaikan rangking yang ditempuh setiap CPNS. Sebab menurutnya grade di Indonesia belum memadai untuk rangking internasional.
“Jadi tahun lalu kalau nilainya B, kita harus naikkan B plus atau kalau perlu A. Karena patut diakui dan dipahami gradenya SDM kita ini belum terlau memadai di ranking baik itu Asean, Asia, bahkan di dunia internasional,” jelasnya.
“Oleh karena itu masalah yang timbul ternyata ekspektasi kita untuk mendapatkan hasil SDM ASN itu yang obsesi kita yang tinggi, ternyata nggak terpenuhi, banyak yang nggak nyampek. Oleh karena itu barangnya harus diketemukan. Ini harus diraih, satu lagi harus diraih juga, supaya ketemu barangnya,” sambung Syafrudin.
Sebelumnya, Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menyampaikan bahwa pemerintah kini sedang mencari alternatif untuk mendapatkan peserta sejumlah tiga kali formasi dalam SKD dan untuk mengisi kekosongan formasi.
“Alternatif tersebut mungkin tidak dengan menurunkan passing grade karena passing grade tersebut sudah batas minimum. Namun kemungkinan alternatif lain adalah dengan sistem ranking, karena banyak peserta yang mendapatkan nilai tinggi dalam materi lain tetapi tidak memenuhi passing grade salah satu item SKD. Hal tersebut mungkin sebagai alternatif untuk memenuhi formasi terutama untuk formasi bidang pendidikan dan kesehatan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11/2018). (Red)