Beranda Hukum Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Polisi

Tersangka pengedar obat. (IST)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang mengamankan dua pelaku pengedar obat Hexymer berinsial BN (28) warga Kampung Pamatang, Desa Cigandeng, Kecamatan Menes dan YW (43) warga Kampung Kadu Tanggay, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (15/9/2023) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan kedua pengedar obat tanpa izin ini hasil pengembangan dari informasi yang masuk ke pihaknya.

Awalnya, polisi menangkap BN di pinggir jalan tepatnya di depan sekolah TK AN-NAFI’ 01, yang beralamat di Jalan Alun-alun Selatan, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes dengan barang bukti obat Hexymer.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap rekan pelaku berinisial YW yang sedang nongkrong di salah satu toko yang berada di Kampung Cimedang, Desa Menes.

“Dari kedua pelaku kami mengamankan barang bukti 2205 butir obat tanpa izin edar, uang diduga hasil penjualan obat sebesar Rp130 ribu dan dua unit handphone milik para pelaku,” kata Ilman, Sabtu (16/9/2023).

Saat diinterogasi kedua mengakui bahwa obat tersebut miliknya yang ia beli dari seseorang yang kini masih dilakukan pengembangan. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News