TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih Sertifikat Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan. ISO 37001 merupakan sistem yang digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta.
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap diraihnya ISO 37001: 2016 dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga dapat melakukan pencegahan sejak dini.
“Ini (sertifikat ISO 37001-red) sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya turut serta melakukan pencegahan, sekaligus pemberantasan korupsi. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan,” tegas Zaki Iskandar dalam penyerahan sertifikat ISO 37001:2016, Tangerang, Rabu (13/9/2023).
Zaki melanjutkan, ISO tersebut harus dijadikan panduan untuk menerapkan sistem manajemen antisuap di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Nantinya inspektorat menjadi motor utama untuk menerapkan ISO 37001:2016 di setiap OPD,” ucapnya.
Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berusaha untuk terus mencegah tindakan korupsi.
Namun, ia mengingatkan meski Pemkab Tangerang meraih ISO 37001:2016 harus memiliki keteguhan dari setiap individu untuk selalu patuh terhadap aturan dan menolak suap.
“Tentu ini bagus sekali, Pemkab Tangerang menunjukkan komitmen untuk menerapkan manajemen antikorupsi. Namun perlu diingat meski banyak menerima sertifikat, tapi harus didukung dengan keteguhan dari seorang pimpinan dan seluruh ASN,” ucapnya
Pemerintah Kabupatan butuh waktu enam bulan dalam melaksanakan tata kelola anti suap sesuai sistem ISO 37001 versi 2016, yang dibimbing Visi Integritas. (red)