Beranda Hukum Ahli Waris Lahan SDN Kuranji Serang Klaim Punya Bukti Kepemilikan Kuat

Ahli Waris Lahan SDN Kuranji Serang Klaim Punya Bukti Kepemilikan Kuat

SDN Kuranji yang disegel pihak yang mengaku ahli waris.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Sengketa lahan SDN Kuranji, Kota Serang antara Pemkot Serang dengan ahli waris Ahmad bin Samin berbuntut panjang. Ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan menutup gerbang SDN tersebut dengan tumpukan kayu Senin (11/9/2023).

Siswa dan para guru yang akan melakukan aktivitas berlajar mengajar harus masuk dari samping bangunan sekolah. Sementara kendaraan roda dua terparkir di luar pagar sekolah.

Kepala Sekolah SDN Kuranji, Nanah Nurjanah yang didampingi Firman selaku operator sekolah mengatakan tidak mengetahui latar belakang sengketa lahan. Pihak sekolah hanyalah pengguna dari lahan Pemkot Serang.

“Urusannya (sengketa lahan-red) dengan Pemkot Serang, kalau kami hanya pengguna (lahan). Kami fokus mengajar anak-anak  jangan sampai anak-anak nggak masuk,” kata Nanah didampingi Firman.

Kepala Sekolah SDN Kuranji, Nanah Nurjanah didampingi Firman.

Permasalahan sengketa tersebut menurutnya, baru terjadi di tahun ini. Dirinya hanya berharap agar permasalahan tersebut segera terselesaikan karena orangtua murid pun banyak yang bertanya-tanya.

“Baru tahun ini disegel. Harapannya semoga ada titik terang terselesaikan dengan baik dengan cara apapun itu kami berharap secepatnya selesai,” harapnya.

Kuasa hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik menuturkan alasan baru dipersoalkannya permasalahan lahan tersebut karena baru ditemukannya fotokopi surat keterangan jual beli oleh ahli waris dari Ahmad bin Samin.

“Yang mereka (Pemkot Serang) miliki bukan sertifikat, itu surat keterangan jual beli dan surat keterangan hibah dan pelakunya 1 orang mantan Lurah Supiyani jadi surat itu tidak bermakna apa-apa,” kata Suriyansyah.

Ahli waris menurutnya, memilki surat letter C No. 509 Luas 0,407 Ha dan surat keterangan pajak hasil bumi milik ahli waris sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut. Surat-surat tersebut juga telah diperlihatkan kepada Pemkot Serang saat mediasi dengan Kapolres Serang minggu lalu.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Emas Bersenjata Api di ITC BSD

“Kalau kami menunggu apa itikad baik dari Pemkot Serang. Apabila tidak ada (itikad baik), kami tutup sekolah itu secara permanen. Silahkan jika dibawa ke ranah hukum ya kami tidak ada masalah,” tegasnya. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News