Beranda Hukum Maling Motor Bersenjata Api di Kabupaten Serang Ditangkap

Maling Motor Bersenjata Api di Kabupaten Serang Ditangkap

Satreskrim Polres Serang menangkap enam pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kecamatan Cikande dan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Satreskrim Polres Serang menangkap enam pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kecamatan Cikande dan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

KAB. SERANG – Satreskrim Polres Serang menangkap enam pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kecamatan Cikande dan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dari penangkapan itu, ditemukan 13 kendaraan roda dua dari hasil kejahatan.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dalam melakukan aksinya, para pelaku sengaja membawa senjata api (senpi) rakitan yang digunakan untuk mengancam korbannya jika perbuatan mereka terpergok. Lokasi kejadiam pertama yaitu di Kecamatan Kibin, sedangkan TKP lainnya di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Korban membuat laporan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Serang lalu berhasil menangkap enam orang pelaku dari dua TKP tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Serang, Selasa (12/9/2023).

Para pelaku yang termasuk ke dalam kelompok pertama yang diringkus yaitu WP (36) dan AG (27) asal Provinsi Bandar Lampung, serta FE (25).

Kemudian polisi kembali menangkap tersangka lainnya yakni MR (22) Lampung, GI (23) Lampung, dan SW (50) Serang.

Wiwin menyebutkan para maling motor ini melancarkan aksinya pada pagi hari ketika para korbannya masih tertidur.

“Modusnya pelaku mencari waktu saat korban sedang terlelap tidur dan motor di parkir dalam keadaan kunci stang tetapi berhasil dicuri pelaku,” ungkapnya.

Dari penangkapan enam tersangka ditemukan STNK, Surat Keterangan BPKB dari leasing, kunci motor, satu pucuk senjata api rakitan, empat buah peluru, 1 buah alat pembuka magnet, dan kunci letter T.

Wiwin mengatakan pasal yang dikenakan pada pelaku WP dan AG yakni Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan FE pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

“MR dan GI dijerat Pasal 363 lalu dikenakan pasal tambahan karena memiliki senjata rakitan dengan kurungan penjara 7 tahun dan atau hukuman mati atau penjara seumur hidup. SW Pasal 480 penadahan ancaman 4 tahun maksimal,” terangnya.

Baca Juga :  Setelah Akmal, Polda Banten Bidik Calon Tersangka Baru Korupsi Akses Jalan Warnasari

Keenam para tersangka diketahui sudah menetap di wilayah Kota Serang dan sekitarnya selama sekitar 1 tahun. Mereka mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan dari tipe-tipe motor jenis tertentu dan dijual dengan harga kisaran Rp1 juta – Rp2 juta.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari para tersangka di kelompok kedua, mereka sudah melakukan pencurian di 17 lokasi yang tersebar di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

“Untuk kelompok pertama, mereka mengaku sudah melakukan sekitar 5 TKP baik dari Kabupaten dan Kota Serang,” tambahnya.

Para tersangka yang membawa senpi juga mengaku jika selama melakukan aksinya belum pernah menggunakan senjata rakitan tersebut.

“Mereka memakai senpi misal ketahuan oleh korban, mereka mengeluarkan senpi. Pengakuan sementara dia belum menggunakan, hanya untuk jaga-jaga,” katanya.

Polisi mengimbau bagi masyarakat yang memiliki roda dua agar melakukan pengamanan terhadap kendaraannya dengan memasang kunci ganda atau memarkir di tempat aman. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News